Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
21 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024

Terperdaya Rayuan Pria Beristri, Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan dan Terpaksa Dirawat di RSUD

Terperdaya Rayuan Pria Beristri, Siswi SMP Jadi Korban Pencabulan dan Terpaksa Dirawat di RSUD
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Jum'at, 29 November 2019 11:26 WIB
BANYUWANGI - Aparat Polsek Kabat, Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan pria berinisial FS (19), karena dituduh melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, yang menyebabkan korban mengalami cidera serius.

Dikutip dari republika.co.id, Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi, mengatakan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan diketahui jika peristiwa itu terjadi pada Ahad (24/11/2019) lalu. Namun, baru dilaporkan pihak keluarga saat korban dirawat intensif di RSUD Blambangan.

Setelah menyetubuhi gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMP itu, FS kemudian menyerahkan korban kepada kakaknya yang saat itu sedang menonton pertunjukan orkes. Setelah itu, pelaku pergi.

''TKP-nya di RTH (Ruang Terbuka Hijau) di wilayah hukum Polsek Kabat,'' ujar Supriyadi, Jumat (29/11/2019).

Diungkapkan Supriyadi, FS yang sudah beristri itu berusaha merayu korban agar mau disetubuhi layaknya suami-istri. Kepada siswi SMP ini, FS mengaku jika wanita yang dicintainya hanya korban.

Setelah korban berhasil dibujuk, barulah pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan janjian bertemu di tempat yang disepakati.

Setelah dicabuli, korban mengaku kesakitan kepada kakaknya, yang kemudian membawanya ke Puskesmas terdekat. Karena luka robek di bagian kemaluannya cukup parah korban dirujuk ke RSUD Blambangan.

Pelaku ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Glagah, Banyuwangi saat bekerja di salah satu warung. Dia dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (5) atau pasal 82 ayat (1), (4) UU RI No 17 tahun 2016. ***

Editor:Hasan b
Sumber:Republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/