Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda

41,4 Kilogram Sabu-sabu Senilai Rp62,1 Miliar Diamankan Polres Bukittinggi Sumbar

41,4 Kilogram Sabu-sabu Senilai Rp62,1 Miliar Diamankan Polres Bukittinggi Sumbar
Penangkapan nakoba terbesar di Sumbar (antara/alfatah)
Minggu, 22 Mei 2022 00:35 WIB
BUKITTINGGI – Polres Bukittinggi, Sumatera Barat mencatat sejarah baru pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Sumbar dengan berat sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram.

Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan penangkapan narkotika jenis sabu-sabu dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bukittinggi.

"Sebagian besar pelaku berdomisili di Bukittinggi dan Agam, berdasarkan data pengungkapan kasus ini menjadi capaian terbesar di Polres hingga Polda Sumbar," kata Teddy di Bukittinggi, Sabtu.

Ia mengatakan ada delapan orang tersangka yang memiliki peran yang berbeda yang berhasil diamankan di TKP Agam dan Bukittinggi.

"Pelaku masing-masing AH (24), DF (20), RP (27), IS (37), AR (34), AB (29), MF (25), N (39), total harga narkotika ini sekitar Rp 62,1 miliar," kata dia.

Ia menyebutkan, dua orang dari tersangka merupakan pemain baru dan berstatus pemakai, tiga orang merupakan pengedar kecil dan tiga lainnya pengedar kelas kakap.

"Hukuman mati atau penjara seumur hidup dan kurungan menjadi ancaman bagi mereka khususnya tiga orang pengedar dengan jumlah lebih dari satu kilogram sesuai UU 35 2009 tentang narkotika pasal 115," kata dia.

Ia mengatakan pengembangan dan modus operandi masih dilakukan pengembangan oleh Polres Bukittinggi.

Kapolda mengatakan kasus narkotika masih menduduki peringkat pertama di Sumbar dengan 1.043 kasus.

"Saya imbau dan mohon dengan sangat mari timbulkan kesadaran lingkungan atau kepedulian bersama, mari sama selamatkan generasi muda di Sumbar ini khususnya," kata Kapolda. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/