Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda

Kenal Lewat Medsos, Siswi SMP Disetubuhi Pria Dewasa di Pinggir Lapangan dan dalam Kelas

Kenal Lewat Medsos, Siswi SMP Disetubuhi Pria Dewasa di Pinggir Lapangan dan dalam Kelas
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Selasa, 13 Agustus 2019 08:13 WIB
CILACAP - Perkenalan dengan YN (23) melalui media sosial menjadi petaka bagi seorang gadis berusia 13 tahun di Cilacap, Jawa Tengah. Siswi kelas VIII (kelas II SMP) itu disetubuhi YN dua kali.

Dikutip dari merdeka.com, akibat perbuatan bejatnya, YN yang merupakan warga Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Kabupaten Cilacap, itu ditangkap anggota Kepolisian Sektor (polsek) Karangpucung Cilacap.

Kapolsek Karangpucung, Iptu Siswanto mengatakan, pelaku mendekati korban lewat layanan jejaring sosial. Melalui bujuk rayunya, pelaku berhasil menyetubuhi korban. Setelah menggauli korban beberapa kali, pelaku menghilang dan memutus komunikasi.

Iptu Siswanto menambahkan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban.

''Pelaku YN ditangkap hari Rabu, 7 Agustus pukul 23.40 WIB, saat pulang ke rumah dari tempat kerja di Jakarta,'' kata Siswanto di Rutan Polres Cilacap, Senin (12/8).

Perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi pertama kali pada Sabtu (18/5). Malam sekira pukul 20.00 WIB, pelaku mencabuli korban di pinggir lapangan Desa Karangpucung.

Pencabulan kedua terjadi pada Minggu (26/5) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku menyetubuhi korban dalam ruang kelas sekolah.

''Saat itu sekolah sepi karena libur bulan puasa,'' ujar Siswanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang Perbuatan Cabul dan Menyetubuhi Perempuan yang Belum Dewasa. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/