Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
12 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
17 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
11 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
17 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
10 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024

Tidur Sepulang Sekolah Saat Ibunya Tak di Rumah, Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri

Tidur Sepulang Sekolah Saat Ibunya Tak di Rumah, Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri
Ilustrasi. (dok)
Selasa, 21 Januari 2020 09:29 WIB
SERANG - Seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku SMP di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya, Jl (40).

Dikutip dari merdeka.com, aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, menangkap Jl setelah mendapat laporan dari ibu korban.

Kasus asusila tersebut terjadi pada November 2019 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB. Bermula saat korban tengah tidur beristirahat di kamarnya, usai pulang sekolah. Saat rumahnya dalam keadaan sepi.

Secara diam-diam, Jl masuk ke kamar korban. Pria paruh baya tersebut kemudian langsung menggerayangi korban hingga terbangun. Bukannya berhenti, pelaku malah makin nekat.

Korban yang tidak bisa melawan, hanya bisa pasrah ketika pelaku menyetubuhinya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku meminta korban tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya.

Merasa tertekan atas tindakan bejat ayah tirinya tersebut, korban akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya beberapa minggu kemudian. Sang ibu langsung melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Mapolres Serang Kota.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata membenarkan jika Unit PPA telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh bapak tirinya.

''Dari keterangan ibunya, pelaku ini merupakan bapak tirinya. Kasusnya terjadi sekitar bulan November, dilakukan siang hari di dalam kamar saat korban sedang tidur,'' katanya.

Dalam kasus ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

''Kita masih melakukan pemeriksaan, setelah itu baru akan kita gelar. Kalau merujuk ke undang-undang perlindungan anak, tersangka terancam dihukum selama 15 tahun kurungan penjara,'' ujar Indra. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/