Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus

Kenal Lewat Medsos, Janjian Ketemu dan Dicekoki Ciu, Siswi SMP Digilir 3 Remaja Saat Pingsan

Kenal Lewat Medsos, Janjian Ketemu dan Dicekoki Ciu, Siswi SMP Digilir 3 Remaja Saat Pingsan
Ilustrasi korban pencaabulan. (dok)
Minggu, 08 September 2019 09:17 WIB
SEMARANG - Seorang siswi SMP di Kecamatan Patimunan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan tiga remaja.

Ketiga pelaku sudah berhasil ditangkap polisi, dua diantaranya masih di bawah umur.

Dikutip dari poskotanews.com, Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar, Sabtu(7/9/2019) mengatakan, pihaknya baru menahan satu pelaku OT(18). Sementara dua pelaku lain diproses hukum tanpa ditahan.

Pengungkapan  kasus pencabulan ini berdasarkan laporan dari keluarga korban, yang merupakan warga Kecamatan Patimunan. Dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya polisi menetapkan tiga remaja itu sebagai tersangka.

''Dari hasil pemeriksaan diketahui jika salah satu pelaku dan korban yang masih duduk di bangku SMP itu kenal dari media sosial. Kemudian janjian bertemu,'' katanya .

Setelah bertemu, korban kemudian diajak ke rumah salah satu pelaku. Di tempat ini, korban kemudian dipaksa minum minuman keras jenis ciu hingga tak sadarkan diri. Saat itulah para pelaku secara bergantian mencabuli korban.

Sementara itu Kapolsek Patimuan Iptu Sudriyo menambahkan, dari keterangan saksi dan dari hasil visum menguatkan tindak pencabulan tersebut.

Polisi akan menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 karena diduga melakukan Persetubuhan Terhadap Anak. Ancaman hukuman paling singkat lima tahun kurungan penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:poskotanews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/