Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
19 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
17 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis Ini Baru Bercerita Setelah Berusia 22 Tahun

Dicabuli Ayah Tiri Sejak SMP, Gadis Ini Baru Bercerita Setelah Berusia 22 Tahun
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Senin, 26 November 2018 10:32 WIB
***S (48), warga Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, ditangkap aparat Polsek Purwosari, karena diduga mencabuli anak tirinya selama delapan tahun.

Dikutip dari grid.id yang melansir kompas.com, ibu korban melapor kepada kepolisian setelah mendengar cerita dari sanak saudaranya tentang aksi bejat yang dilakukan S selama ini.

Korban yang kini berusia 22 tahun bercerita kepada sepupunya tentang aksi bejat pelaku kepada dirinya. Lalu sepupunya langsung menceritakan kepada Wae, ibu korban.

Selama ini korban mendapat ancaman dari pelaku. Pelaku mengancam akan membakar rumah orangtuanya bila aksi cabulnya diceritakan korban.

Pelaku juga mengancam akan menyakiti keluarganya jika bercerita tentang perbuatan bejatnya tersebut.

''Setelah menerima laporan itu, anggota kami lantas melakukan penangkapan dan pemeriksaan kepada pelaku. Dan dari keterangannya, pelaku mengakui perbuatannya,'' kata Kapolsek Purwosari AKP Budi Kustanto kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, polisi langsung mengamankan pelaku pada Sabtu (24/11/2018) dini hari.

Dari pengakuan korban, perbuatan tersangka sudah dilakukan sejak 8 tahun yang lalu atau saat korban masih duduk di bangku SMP.

Jadi korban sudah merasakan penderitaan akibat pencabulan yang dilakukan oleh S sejak duduk di bangku SMP.

Hingga saat ini pihak kepolisian maish memeriksa tersangka lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 285 KUHP atau pasal 289 KUHP atau pasal 294 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Editor:hasan b
Sumber:grid.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/