Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
10 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
10 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
9 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Gadis Remaja Digauli Ayah Tiri Saat Ditinggal Ibu Pergi Pengajian

Gadis Remaja Digauli Ayah Tiri Saat Ditinggal Ibu Pergi Pengajian
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Sabtu, 07 Desember 2019 18:49 WIB
LAMPUNG - Aparat Polres Lampung Tengah menangkare pria berinisial SM (67), karena memerkosa putri tirinya yang masih remaja.

Dikutip dari kompas.com, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu di rumahnya Kampung Harapan Rejo, Lampung Tengah, pada Kamis (23/11/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pemerkosaan terhadap korban dilakukan SM saat istrinya (ibu kandung korban) pergi ke Mesuji untuk menghadiri pengajian.

''Pelaku mendatangi korban di kamar dan mengancam akan menyiksa ibu korban jika menolak ajakan hubungan badan. Pelaku juga membekap mulut korban agar tidak berteriak,'' kata Yuda, Sabtu (7/12/2019)

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma lalu melaporkannya ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/1564 -B/ XII/2019/POLDA LPG/RES LT, tanggal 04 Desember 2019.

''Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yang disita pakaian korban saat kejadian,'' kata Yuda.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Jo 76 D dan 76 E UU RI Nomor 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompos.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/