Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
22 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
22 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
22 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
8 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
6 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0

Gadis Remaja Digauli Ayah Tiri Saat Ditinggal Ibu Pergi Pengajian

Gadis Remaja Digauli Ayah Tiri Saat Ditinggal Ibu Pergi Pengajian
Ilustrasi korban pencabulan. (dok)
Sabtu, 07 Desember 2019 18:49 WIB
LAMPUNG - Aparat Polres Lampung Tengah menangkare pria berinisial SM (67), karena memerkosa putri tirinya yang masih remaja.

Dikutip dari kompas.com, pelaku melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya itu di rumahnya Kampung Harapan Rejo, Lampung Tengah, pada Kamis (23/11/2019) lalu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma mengatakan, pemerkosaan terhadap korban dilakukan SM saat istrinya (ibu kandung korban) pergi ke Mesuji untuk menghadiri pengajian.

''Pelaku mendatangi korban di kamar dan mengancam akan menyiksa ibu korban jika menolak ajakan hubungan badan. Pelaku juga membekap mulut korban agar tidak berteriak,'' kata Yuda, Sabtu (7/12/2019)

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma lalu melaporkannya ke Polres Lampung Tengah dengan nomor laporan LP/1564 -B/ XII/2019/POLDA LPG/RES LT, tanggal 04 Desember 2019.

''Saat ini pelaku sudah diamankan berikut barang bukti yang disita pakaian korban saat kejadian,'' kata Yuda.

Pelaku dikenakan Pasal 81 dan 82 UU Jo 76 D dan 76 E UU RI Nomor 17 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 thn 2002 tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. ***

Editor:hasan b
Sumber:kompos.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/