Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
17 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
12 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
12 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
17 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
11 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024

Tersangka Penganiayaan, Artis Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Begini Penjelasan Polisi

Tersangka Penganiayaan, Artis Nikita Mirzani Dijemput Paksa, Begini Penjelasan Polisi
Nikita Mirzani dijemput paksa. (detik.com)
Jum'at, 31 Januari 2020 16:57 WIB
JAKARTA - Aparat kepolisian menjemput paksa artis Nikita Mirzani pada Kamis (30/1).

Dikutip dari detik.com, dia dilaporkan oleh Dipo Latief ke polisi, dituduh melakukan penganiayaan, dengan laporan nomor: LP/1189/VII/2018/PMJ/RJS, 5 Juli 2018.

Polisi pun menjeratnya pasal 351 KUHP Jo 335 KUHP tentang penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Juli 2018 di Pelataran Parkir Jalan Benda Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

''Telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh NM, awalnya terlapor mengikuti mobil korban ketika korban menurunkan dua orang temannya. Lalu terlapor mendekati mobil korban dan marah-marah, langsung melempar asbak yang ada di dalam mobil yang mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi atau kening korban,'' tulis rilis itu.

Barang bukti yang diamankan berupa satu buah asbak rokok mobil berwarna hitam. Polisi pun merilis kronologi penangkapan Nikita Mirzani:

Berkas P21: Tanggal 26 November 2019 dengan nomor B/1030/M/I.14.3/EOH.1/11/2019. Perihal Pemberitahuan penyidikan sudah lengkap.

1. NM, ditangkap pada Hari Kamis, 30 Januari 2020 di Gedung Trans TV pada pukul 11.50 WIB. Dilakukan dengan cara kondusif namun kami menunggu dari jam 21.00 WIB sampai dengan 23.50 WIB.

2. NM di tahan di Rutan Jakarta Selatan pada hari Jumat, 31 Januari 2020. Di dalam tahanan NM memaksa dengan cara marah-marah untuk memperbolehkan anaknya Arkana (9 bulan) masuk ke dalam tahanan.

Sebelum penangkapan NM telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun NM tidak hadir.

Panggilan ke-1

NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU (tahap 2), namun tak hadir dengan alasan Persiapan Umrah sesuai Surat dari Fahmi H bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM) dan bersurat tanggal 30 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang tidak hadirnya NM dikarenakan NM sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umroh ke tanah suci.

Panggilan 1 :

NM sudah dipanggil sebagai tersangka untuk hadir tanggal 2 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU (tahap 2), namun tak hadir dengan alasan Persiapan Umroh sesuai Surat dari Fahmi H bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM) dan bersurat tanggal 30 Desember 2019 dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto jaksel tanggal 5 Juli 2018 tentang tidak hadirnya NM dikarenakan NM sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan perjalanan ibadah umroh ke tanah suci.

Panggilan ke 2

NM sudah dipanggil ke dua sebagai tersangka untuk hadir tanggal 7 Januari 2020, guna diserahkan ke JPU(Tahap 2) namun tak hadir dengan alasan melaksanakan Umroh sesuai Surat dari Fahmi H bachmid & partners Law office (selaku kuasa hukum NM) nomor 001/fhb-Jkt/I/2020 dan bersurat tanggal 6 Desember 2019, dengan isi surat mohon penundaan panggilan untuk dilakukan tahap 2 terkait dengan adanya laporan polisi Nomor 1189/VII/2018/Pmj/resto Jaksel tanggal 5 Juli 2018, tentang mohon penundaan penyerahan tersangka atas nama NM di kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Pada tanggal 23 Januari 2020, jam 14.00 WIB, kurir NM mengantarkan surat sakit yang dikeluarkan oleh rumah sakit Brawijaya, kemudian dengan hari dan tanggal yang sama jam 16.00 WIB, kurir NM mengantarkan lagi surat keterangan sakit NM yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Brawijaya dan diberi istirahat oleh dari sampai dengan 30 Januari 2019 (selama 7 hari).

Surat penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri hari ini Jumat dengan nomor: 552/I/2020/Reskrim, tanggal 31 Januari 2020. ***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/