Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris

Kejagung Tangguhkan Eksekusi, Baiq Nuril Mengaku Bahagia

Kejagung Tangguhkan Eksekusi, Baiq Nuril Mengaku Bahagia
Baiq Nuril. (beritasatu)
Jum'at, 12 Juli 2019 19:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangguhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran UU ITE. Baiq Nuril mengaku bahagia setelah mendapatkan kepastian eksekusinya ditangguhkan.

''Bahagia sekali.... Ya karena... tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi, jadinya bisa...,'' kata Baiq Nuril sambil terisak, usai menemui Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/7/2019).

Dengan penangguhan eksekusi, Baiq Nuril bisa menyaksikan putrinya menjadi Paskibraka.

''Saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia,'' ujar Baiq Nuril di Gedung Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak.

''Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat,'' kata Prasetyo.

''Oleh karenanya, eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya,'' tegas Prasetyo.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/