Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
16 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
12 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
12 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda

10 Fraksi di Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril

10 Fraksi di Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Rieke Diah Pitaloka dan Baiq Nuril memberikan keterangan pers, Selasa 16 Juli 2019. (beritasatu.com)
Rabu, 24 Juli 2019 18:28 WIB
JAKARTA - Sepuluh fraksi di Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti Presiden Joko Widodo terhadap Baiq Nuril.

''Dari 10 fraksi secara aklamasi setuju Presiden memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril,'' kata Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin usai rapat pleno Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019), seperti dikutip dari beritasatu.com.

Dia mengatakan, Komisi III DPR akan mengirimkan surat kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang akan menggelar rapat pada Rabu (24/7/2019) malam, terkait hasil rapat pleno Komisi III DPR.

Aziz berharap hasil rapat pleno Komisi III DPR RI tersebut dapat dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis (25/7).

''Mudah-mudahan hasil rapat pleno Komisi III DPR yang telah mengambil keputusan yang memberikan persetujuan pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril, bisa dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (25/7),'' ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Muslim Ayub mengusulkan agar Komisi III DPR menindak lanjuti kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril.

Hal itu menurut dia karena proses hukum dalam kasus tersebut tidak ada perkembangan padahal kasus itu menyangkut harkat dan martabat seorang perempuan.

''Dari keterangan pengacara Baiq Nuril, sudah ada laporan dalam kasus pelecehan, namun sampai sekarang tidak ada langkah penyidikan. Saya usulkan untuk tindak lanjuti kasus pelecehan seksual tersebut,'' tuturnya.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/