Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
22 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
19 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
19 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
20 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda

Berikan Alasan Berbeda-beda, Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Terancam Pasal Penistaan Agama

Berikan Alasan Berbeda-beda, Wanita yang Bawa Anjing Masuk Masjid Terancam Pasal Penistaan Agama
Suzethe Margaret (kanan) dan suaminya diperiksa di Mapolres Kabupaten Bogor. (kumparan.com)
Senin, 01 Juli 2019 19:56 WIB
BOGOR - Seorang wanita bernama Suzethe Margaret (52), masuk Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, membawa anjing dan memakai sepatu, Ahad (30/6). Wanita itu mengamuk karena menyangka suaminya akan menikah lagi dan melakukan ijab kabul dalam masjid tersebut.

Dalam video yang beredar terlihat wanita itu marah-marah ke marbot. ''Suami gue mau lu kawinin di sini jam 1,'' ujar perempuan itu.

Dikutip dari kumparan.com, Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky, mengatakan, tidak benar suami wanita tersebut akan melakukan ijab kabul dalam Masjid Al Munawaroh.

''Enggak, itu enggak (benar). (Kalau) beliau mau nikah, kok enggak ada di tempat situ? Jadi, tidak ada menikah. Suaminya, saat itu tidak ada di TKP,'' kata Dicky di Bogor, Senin (1/7).

Menurut Dicky, dari penuturan saksi, memang benar tersangka datang ke masjid untuk mencari suaminya. Namun, saat ditanya alasannya, tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda.

''Kalau kita tanyakan kepada yang bersangkutan, ini kan jawabannya beragam banget,, Berbeda-beda. Karena kita periksa, enggak konsisten jawabannya,'' tuturnya.

Penistaan Agama

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky mengatakan, Suzethe saat ini masih terperiksa. Perkembangan statusnya tergantung dari proses pemeriksaan lanjutan. Melihat peristiwa yang terjadi, Suzethe bisa dijerat dengan pasal penistaan agama.

''Untuk sementara, hasil koordinasi kami, kami menerapkan untuk pasalnya, pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, ancamannya di atas 5 tahun,'' kata Dicky saat jumpa pers di Mapolres Bogor, Senin (1/7).

Dicky mengatakan, Suzethe memiliki indikasi kuat mengalami gangguan jiwa. Untuk memastikan hal itu, Suzethe dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

''Kita akan memastikan hal tersebut dengan membawa SM ke RS Kramat Jati tengah malam dini hari tadi untuk dilakukan observasi pemeriksaan, termasuk melakukan pemeriksaan juga terhadap dokter yang pernah menangani yang bersangkutan. Untuk meminta kepastian apakah yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan atau tidak,'' tambah dia.

Saat ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini. Termasuk memeriksa suami pelaku hingga DKM Masjid Al-Munawaroh. Setelah keterangan berhasil dihimpun, polisi baru melakukan gelar perkara untuk memastikan status hukum Suzethe. Termasuk, apakah akan menahan Suzethe atau tidak.

''Ya nanti kita tunggu hasilnya. Kan ada aturan terkait hal tersebut,'' ucap dia.***

Editor:hasan b
Sumber:kumparan.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/