Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya

Terkait OTT 2 Jaksa, KPK Minta Kejati DKI Serahkan Asisten Asbid Tipidum Agus Winoto

Terkait OTT 2 Jaksa, KPK Minta Kejati DKI Serahkan Asisten Asbid Tipidum Agus Winoto
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memberikan keterangan pers. (liputan6.com)
Jum'at, 28 Juni 2019 23:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Asbid Tipidum) Kejati DKI Agus Winoto ke KPK.

''KPK telah meminta pada Kejati DKI agar dapat membantu membawa Agus Winoto untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK,'' ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6), seperti dikutip dari merdeka.com.

Sebelumnya, tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak sore hingga malam ini, Jumat (28/6). Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, bersama lima orang tersebut, tim penindakan juga mengamankan mata uang asing.

''Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21.000. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,'' ujar Syarif kepada Liputan6.com.

Syarif menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.

''Dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara,'' kata dia.

Berdasarkan informasi, dua jaksa tersebut berinisial Y dan YSP. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/