Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
13 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
19 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
13 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
18 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
12 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024

Sistim Ganjil Genap Diberlakukan di Pelabuhan Merak 28 Mei - 3 Juni 2019

Sistim Ganjil Genap Diberlakukan di Pelabuhan Merak 28 Mei - 3 Juni 2019
Ilustrasi antrean kendaraan di Pelabuhan Merak. (kumparan)
Senin, 27 Mei 2019 14:21 WIB
SERANG - Dinas Perhubungan Provinsi Banten memberlakukan sistim ganjil genap di Pelabuhan Merak untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan roda empat pada malam hari.

Dikutip dari tribunnews.com, Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Banten Herdi Jauhari mengatakan, sistim ganjil genap ini mulai diberlakukan Kamis, 30 Mei 2019. Namun Herdi menambahkan, sistim ganjil genap bukanlah peraturan yang mengikat, melainkan hanya berupa imbauan saja.

''Ganjil genap itu imbauan, sebatas imbauan. Setiap pemudik yang akan menyeberang ke Bakauheni, diimbau untuk sesuai nomor ganjil genap, semua itu pusat menentukan,'' kata Herdi kepada wartawan di Kantor Gubernur Banten, Senin (27/5/2019).

Lantaran hanya berupa imbauan, kata Herdi, tidak ada sanksi jika ada kendaraan dengan pelat tidak sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Kendaraan dengan pelat tidak sesuai yang sudah terlanjur masuk dalam wilayah peraturan ganjil genap, kata Herdi, juga tidak akan diberhentikan.

Namun demikian, pengendara diimbau untuk mengikuti jadwal supaya tidak terjadi penumpukan di jam-jam tertentu dan lebih teratur.

''Biasanya kan kalau siang kosong, dan puncaknya pada malam hari itu melebihi kapasitas, sehingga kalau siang dan malam terisi sama tidak akan terjadi antrean panjang,'' kata dia.

Berikut adalah jadwal ganjil genap untuk kendaraan roda empat yang berlaku di Pelabuhan Merak, Banten:

- Tanggal 30 Mei 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 31 Mei 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor genap.

- Tanggal 31 Mei 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 1 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.

- Tanggal 1 Juni 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 2 Juni 2019, diprioritaskan kembali untuk kendaraan berpelat nomor genap.

- Tanggal 2 Juni 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi tanggal 3 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/