Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
12 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
13 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
12 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
7 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
7 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
6 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024

Ketua GNPF-U Bogor Ustaz Iyus Ditangkap dan Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Menahannya

Ketua GNPF-U Bogor Ustaz Iyus Ditangkap dan Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Menahannya
Ustaz Iyus Khairunnas. (politiktoday)
Minggu, 19 Mei 2019 13:43 WIB
BOGOR - Polres Bogor Kota tidak menahan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor, Iyus Khaerunnas, usai menetapkannya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

''Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Polres Bogor Kota memberikan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,'' kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dalam keterangannya, Minggu (19/5/2019), seperti dikutip dari beritasatu.com.

Iyus Khaerunnas dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau Pasal 160 KUHPidana.

Dalam video yang beredar, Iyus Khaerunnas mengaitkan isu dugaan kecurangan Pemilu dengan komunisme yang menurutnya sudah masif berkembang di Indonesia. Dia mengajak seluruh umat Islam untuk melakukan perlawanan lewat jihad. Atas dasar itulah Polres Bogor Kota menetapkannya sebagai tersangka.

Kombes Hendri Fiuser menambahkan, proses hukum terhadap Iyus tetap berjalan. ''Ustaz Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota,'' tegas Hendri Fiuser.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ustaz Iyus ditangkap di kediamannya Jumat (17/5/2019) siang, terkait video dirinya yang bicara mengenai adanya kecurangan Pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan jihad untuk melawan itu semua.

Menurut Hendri, Iyus meminta maaf dan mengakui salah saat diperiksa oleh penyidik. ''Dalam hasil periksaan Ustaz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama,'' ujar Kombes Hendri Fiuser.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/