Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
14 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
10 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga

Remaja di Medan Injak Alquran karena Disuruh Pacar, Ini Alasannya

Remaja di Medan Injak Alquran karena Disuruh Pacar, Ini Alasannya
Aparat Polres Pelabuhan Belawan melakukan pemeriksaan terhadap remaja yang diduga menginjak Alquran. (tribunnews)
Sabtu, 01 Desember 2018 08:37 WIB
MEDAN - Aparat Polres Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, mengamankan sepasang remaja karena diduga melakukan penodaan agama, yakni menginjak kitab suci umat Islam, Alquran.

Dikutip dari merdeka.com, keduanya yakni remaja putra berinisial AAR (17), warga Jalan Tuar Indah, Martubung, Medan Labuhan, dan teman wanitanya TL (17), warga Jalan Rawe 5, Tangkahan, Medan Labuhan.

Selain menginjak Alquran, AAR juga menginjak buku Surah Yasin. Aksi itu mereka dokumentasikan. Fotonya kemudian viral di media sosial.

Warga pun melaporkannya ke polisi. AAR kemudian diamankan petugas dari kediamannya pada Selasa (28/11) sekitar pukul 22.00 WIB.

''Kita membawa ke mako untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,'' kata AKBP Ikhwan Lubis, Kapolres Belawan, Jumat (30/11).

Setelah diinterogasi, AAR mengaku perbuatan itu dilakukan di kediamannya sekitar dua bulan lalu. Aksinya didokumentasikan TL.

''Dia (AAR) mengaku disuruh pacarnya menginjak Alquran sebagai sumpah supaya jangan diputuskan dan jangan diselingkuhi,'' jelas Ikhwan.

Namun, ternyata kedua remaja ini berpisah. TL pun mengunggah foto itu ke media sosialnya.

Foto itu jadi viral, AAR dan TL pun menghadapi masalah hukum. Setelah AR, TL pun turut diamankan.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, AAR dan TL ditahan. Mereka disangka telah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 156a KUHPidana.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 28 UU ITE karena telah menyebarkan informasi yang tujuannya untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA.

Kasat Reskrim Polres Belawan AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, penanganan kasus ini tetap mengedepankan UU Perlindungan Anak, karena kedua tersangka masih berusia 17 tahun.

''Tetapi ancaman pidananya pakai KUHPidana,'' jelas Jerico. ***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/