Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
18 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024

Guru Honorer yang Gagal Masuk CPNS Bisa Ikut Seleksi PPPK, Gajinya Setara PNS

Guru Honorer yang Gagal Masuk CPNS Bisa Ikut Seleksi PPPK, Gajinya Setara PNS
Muhadjir Effendi. (int)
Minggu, 25 November 2018 19:07 WIB
JAKARTA - Tenaga pendidik honorer atau tenaga guru pengganti pensiun yang tidak lolos tes CPNS bisa mengikuti rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dikutip dari republika.co.id, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, aturan soal PPPK akan segera keluar setelah seleksi CPNS selesai.

''Ini kan sudah setelah CPNS nanti akan ada rekrutmen melalui PPPK, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,'' kata Muhadjir pada wartawan, saat ditemui di Kantor Kemnendikbud, Ahad (25/11).

Ia menjelaskan PPPK akan memiliki gaji yang setara dengan PNS. Tidak hanya itu, apabila tenaga guru pengganti pensiun gagal lolos baik di CPNS atau PPPK, akan tetap mendapatkan tunjangan.

''Kemudian yang belum bisa berhasil di CPNS atau PPPK untuk tenaga guru pengganti pensiun akan mendapatkan tunjangan minimal setara dengan upah minimum regional (UMR),'' katanya.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi dan Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Region II, Kamis (22/11), Muhadjir mengatakan akan mengusahakan para guru pengganti pensiun akan mendapat imbalan minimum UMR. Namun, guru tersebut harus memiliki beban kerja yang sama dengan guru PNS.

Saat ini, Dinas Pendidikan di daerah-daerah diminta melakukan sensus guru-guru pengganti pensiun. ''Guru yang mengajar sekali seminggu sama dengan bukan guru honorer atau guru pengganti pensiun,'' katanya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/