Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
15 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
15 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
10 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
9 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
15 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
8 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024

Kemendagri Koordinasi dengan Kemenpan dan KPK untuk Pecat 2.350 PNS Koruptor

Kemendagri Koordinasi dengan Kemenpan dan KPK untuk Pecat 2.350 PNS Koruptor
Mendagri Tjahjo Kumolo. (vebma.com)
Kamis, 13 September 2018 22:10 WIB
MALANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memecat 2.350 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi.

''Hari Kamis, kami akan rapat kembali dengan KPK, Menpan, BKN, untuk membahas dengan detail. Datanya ada semua di kota mana, di provinsi mana, jumlahnya juga ada semua,'' kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai melantik 40 anggota PAW DPRD Kota Malang, Senin (10/9).

Tjahjo mengatakan, segera membahas dan mengambil keputusan persoalan tersebut. Selanjutnya akan diterbitkan surat bersama antara Mendagri dan Kemenpan.

''Supaya tidak melanggar undang-undang. Pokoknya kalau sudah ada keputusan hukum tetap segera dilaksanakan (eksekusi) dengan baik,'' tegasnya.

Kata Tjahjo, sebelumnya hasil rapat Kemendagri, Kemenan, BKN dan KPK ditemukan 2.350-an PNS yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari sidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tetapi, selama ini tidak diberhentikan, padahal undang-undang mensyaratkan harus diberhentikan. Keputusan tersebut nantinya akan berkonsekuensi penghentian PNS tersebut dan hak-haknya.

''Otomatis diberhentikan, tidak dibayar gajinya, selama ini mereka sudah bersalah, sudah punya kekuatan hukum masih bekerja, digaji lagi. Itu jumlahnya 2000-an lebih. Maka akan dibilah-bilah dengan baik,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/