Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
13 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
22 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
10 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
10 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
10 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run

KPK: 2.357 PNS Koruptor yang Belum Dipecat Harus Kembalikan Gaji ke Negara

KPK: 2.357 PNS Koruptor yang Belum Dipecat Harus Kembalikan Gaji ke Negara
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (jpnn)
Kamis, 06 September 2018 17:54 WIB
JAKARTA - Sebanyak 2.357 PNS yang terbukti korupsi dan proses hukumnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), hingga kini belum juga dipecat dan masih menerima gaji.

Dikutip dari okezone.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, meminta pemerintah segera memecat PNS yang kasus korupsinya telah inkracht tersebut agar tidak lagi mendapat gaji dari negara.

Bila PNS tersebut belum dipecat, kata Saut, maka gaji yang diterimanya harus dikembalikan ke negara.

''Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus‎ dikembalikan ke negara,'' kata Saut kepada Okezone, Kamis (6/9/2018).

Menurut Saut, PNS merupakan abdi yang seharusnya melayani masyarakat dan negara. Sehingga, kalau PNS tersebut sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah ditahan, secara otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat.

''Kalau mereka dihukum atau ditahan, mereka harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena‎ yang menerima dari negara (PNS) seharusnya bekerja untuk negara,'' ungkapnya.

Saut menyatakan, apapun faktor dan alasan PNS melakukan korupsi, tidak dapat ditolerir serta harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan terutama sebagai PNS.

''Sebaiknya korupsi sekecil apapun harus diberi sanksi. Jadi, kalau sudah menjadi pegawai negeri seharusnya bersyukur dan menjaga integritasnya,'' ujarnya.

Dari data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎ dan Manokwari.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/