Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
5 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
55 menit yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
1 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia

Kemendagri Koordinasi dengan Kemenpan dan KPK untuk Pecat 2.350 PNS Koruptor

Kemendagri Koordinasi dengan Kemenpan dan KPK untuk Pecat 2.350 PNS Koruptor
Mendagri Tjahjo Kumolo. (vebma.com)
Kamis, 13 September 2018 22:10 WIB
MALANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan koordinasi dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memecat 2.350 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti korupsi.

''Hari Kamis, kami akan rapat kembali dengan KPK, Menpan, BKN, untuk membahas dengan detail. Datanya ada semua di kota mana, di provinsi mana, jumlahnya juga ada semua,'' kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai melantik 40 anggota PAW DPRD Kota Malang, Senin (10/9).

Tjahjo mengatakan, segera membahas dan mengambil keputusan persoalan tersebut. Selanjutnya akan diterbitkan surat bersama antara Mendagri dan Kemenpan.

''Supaya tidak melanggar undang-undang. Pokoknya kalau sudah ada keputusan hukum tetap segera dilaksanakan (eksekusi) dengan baik,'' tegasnya.

Kata Tjahjo, sebelumnya hasil rapat Kemendagri, Kemenan, BKN dan KPK ditemukan 2.350-an PNS yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari sidang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Tetapi, selama ini tidak diberhentikan, padahal undang-undang mensyaratkan harus diberhentikan. Keputusan tersebut nantinya akan berkonsekuensi penghentian PNS tersebut dan hak-haknya.

''Otomatis diberhentikan, tidak dibayar gajinya, selama ini mereka sudah bersalah, sudah punya kekuatan hukum masih bekerja, digaji lagi. Itu jumlahnya 2000-an lebih. Maka akan dibilah-bilah dengan baik,'' tutupnya.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/