Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
20 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu

KPK: 2.357 PNS Koruptor yang Belum Dipecat Harus Kembalikan Gaji ke Negara

KPK: 2.357 PNS Koruptor yang Belum Dipecat Harus Kembalikan Gaji ke Negara
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (jpnn)
Kamis, 06 September 2018 17:54 WIB
JAKARTA - Sebanyak 2.357 PNS yang terbukti korupsi dan proses hukumnya sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), hingga kini belum juga dipecat dan masih menerima gaji.

Dikutip dari okezone.com, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, meminta pemerintah segera memecat PNS yang kasus korupsinya telah inkracht tersebut agar tidak lagi mendapat gaji dari negara.

Bila PNS tersebut belum dipecat, kata Saut, maka gaji yang diterimanya harus dikembalikan ke negara.

''Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus‎ dikembalikan ke negara,'' kata Saut kepada Okezone, Kamis (6/9/2018).

Menurut Saut, PNS merupakan abdi yang seharusnya melayani masyarakat dan negara. Sehingga, kalau PNS tersebut sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah ditahan, secara otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat.

''Kalau mereka dihukum atau ditahan, mereka harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena‎ yang menerima dari negara (PNS) seharusnya bekerja untuk negara,'' ungkapnya.

Saut menyatakan, apapun faktor dan alasan PNS melakukan korupsi, tidak dapat ditolerir serta harus diberi sanksi. Sebab, masih banyak masyarakat yang membutuhkan pekerjaan terutama sebagai PNS.

''Sebaiknya korupsi sekecil apapun harus diberi sanksi. Jadi, kalau sudah menjadi pegawai negeri seharusnya bersyukur dan menjaga integritasnya,'' ujarnya.

Dari data BKN yang diperoleh KPK, ada 14 daerah yang mencetak banyak PNS korupsi. 14 daerah tersebut yakni, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Banda Aceh‎ dan Manokwari.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/