Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
23 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
5
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
4 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris

Penyebar Konten Negatif Bakal Didenda, Kemenkominfo Tengah Susun Aturan

Penyebar Konten Negatif Bakal Didenda, Kemenkominfo Tengah Susun Aturan
Menteri Kominfo Rudiantara. (merdeka.com)
Minggu, 05 Agustus 2018 20:38 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan berbagai cara untuk meminimalisir penyebaran konten-konten negatif di dunia, namun hingga kini konten negatif tetap marak di dunia maya.

Dikutip dari sindonews.com, Kemenkominfo tengah menyusun aturan tentang sanksi denda terhadap orang yang menyebarkan konten-konten negatif di dunia maya.

''Mengaddress isu hoax, kita sedang persiapkan aturannya,'' ujar Rudiantara Menteri Komunikasi dan Informatika saat ditemui dibilangan Jakarta Barat, Sabtu (4/8/2018).

Rudiantara mengatakan bahwa denda uang ini merupakan salah satu tindak lanjut pemberian efek jera bagi para penyebar hoaks, ujaran kebencian  alias hate speech.

''Sekarang kan lebih banyak hukuman badan (penjara) atau diblokir, kita nanti juga melihat dari denda finansial,'' ujarnya.

Saat ditanya mengenai berapa jumlah denda yang akan diberikan, pria yang akrab disapa Chief RA ini mengaku pihaknya masih mengkaji soal hukuman finansial yang pantas diterima para penyebar berita hoax dan hate speech.

Peraturan ini masih akan ditinjau lebih lanjut, apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri.

''Kita lihat apakah nanti dalam bentuk PP, yang pasti tidak dalam bentuk undang-undang ya, bisa tahunan nanti,'' tambah Rudi.

Namun, Rudiantara memastikan bahwa peraturan itu akan keluar semester kedua tahun ini.***

Editor:hasan b
Sumber:okezone.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/