Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan

Sebut Fatwa MUI Tak Mengikat, Tindakan Menteri Agama Dinilai Tidak Pantas

Sebut Fatwa MUI Tak Mengikat, Tindakan Menteri Agama Dinilai Tidak Pantas
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Dr H Anwar Abbas. (republika.co.id)
Jum'at, 23 Desember 2016 06:06 WIB
JAKARTA - - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Anwar Abbas menilai Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin melakukan tindakan tidak pantas karena mengatakan fatwa MUI tidak mengikat.

"Seharusnya Beliau (Menteri Agama) menyadari bahwa sebagai sebuah wadah yang di dalamnya berhimpun para ulama dari berbagai ormas dan kelembagaan Islam, MUI menjadi benteng utama dalam menyampaikan fatwa keagamaan," kata Anwar kepada Republika.co.id, Kamis (22/12).

Ia mengungkapkan, Menteri Agama seharusnya menyadari fatwa MUI adalah panduan bagi umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya. Artinya, bagi umat Islam fatwa MUI mempunyai daya ikat keagamaan (Ilzam syar’i).

Pemerintah dalam menetapkan kebijakan, terutama yang terkait dengan ajaran agama juga mendasarkan pada fatwa MUI. Ia mencontohkan, misalnya kebijakan pemerintah terkait Ahmadiyah, Al-Qiyadah, Al-Islamiyah, dan Gafatar. "Semua itu diputuskan berdasarkan fatwa MUI," ujarnya.

Selain itu, dijelaskan dia, juga tentang pengaturan operasional lembaga keuangan syariah, pemerintah mendasarkannya pada fatwa MUI. Kementerian Agama sendiri sebelum menetapkan itsbat awal Ramadhan dan awal Idul Fitri hampir setiap tahun selalu meminta fatwa dan pandangan MUI terkait dengan hal itu. Ia menegaskan, masih banyak contoh lainnya.

Oleh karena itu, menurut Anwar, pernyataan Menteri Agama sangat tidak tepat dan tidak sesuai dengan kenyataan. Kalaupun ada literatur yang menjelaskan hal itu, sangat tidak tepat konteksnya untuk dikaitkan dengan fatwa MUI. Apa yang disampaikan oleh Menteri Agama tersebut tidak sesuai dengan muqtadhal hal.

"Seharusnya Menteri Agama berterima kasih kepada MUI yang sudah membantu meringankan tugasnya, bukan malah menihilkan fatwa MUI," jelasnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/