Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
15 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
13 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
12 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Diajak Pacar Jalan-jalan, Gadis Desa Diperkosa 14 Pemuda 2 Kali dalam Seminggu

Diajak Pacar Jalan-jalan, Gadis Desa Diperkosa 14 Pemuda 2 Kali dalam Seminggu
Ilustrasi
Jum'at, 29 Juli 2016 13:47 WIB
PONTIANAK - Kejahatan seksual dengan pelaku belasan orang kembali terjadi di tanah air. Kali ini menimpa seorang gadis berinisial DI (20), warga salah satu desa di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo menyebut polisi telah mengamankan tiga pelaku kejahatan seksual itu. Dua di antaranya adalah anak di bawah umur.

"Telah diamankan tiga orang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan/pemerkosaan dan atau perbuatan cabul secara bersama-sama," kata Iwan di Maporesta Pontianak, Kalbar, Kamis, 28 Juli 2016.

Iwan menuturkan, pencabulan menimpa DI dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 16 Juli 2016 sekitar pukul 23.55 WIB di Jalan Paku Alam Sekunder B yang berlokasi di desa si gadis.

Sebelum kejadian, DI dijemput pacarnya dengan alasan hendak berjalan-jalan. Si pacar ternyata mengarahkan ke lokasi pencabulan. Di tempat itu sudah menunggu empat orang lain yang langsung menghadang dan memeluk korban tiba-tiba. Karena kalah jumlah, DI tidak bisa melawan.

"Pelaku lainnya membuka celana korban. Sedangkan, beberapa pelaku lainnya memegang tangan dan kepala korban. Secara bergantian masing-masing pelaku menyetubuhi korban," kata Iwan.

Pencabulan kembali terjadi pada Jumat, 22 Juli 2016. Lagi-lagi modus yang digunakan adalah menjemput korban dengan alasan untuk berjalan-jalan. DI kemudian dibawa ke Jalan Kandang Ayam yang berlokasi di desa tersebut.

Di tempat itu sudah menunggu 10 orang lain yang merupakan teman pacar korban. Mereka baru saja selesai pesta minuman keras (miras) sesaat DI datang. Dalam kondisi mabuk, mereka mencabuli DI.

"Dengan cara awalnya para pelaku meminum minuman keras, kemudian setelah selesai minum salah satu pelaku (pacar korban) menjemput korban. Kemudian korban dibawa ke suatu tempat, kemudian secara bergantian menyetubuhi korban," kata Iwan.

Pencabulan itu kemudian dilaporkan ke Mapolresta Pontianak guna proses lebih lanjut. Dua pelaku di bawah umur diserahkan kepada polisi.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga pelaku tersebut mengakui perbuatannya bersama-sama temannya yang lain. Total ada 14 pelaku telah melakukan pemerkosaan," kata Iwan.

Selanjutnya, kata Iwan, personel Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap pelaku berinisial By dan dilanjutkan pencarian pelaku-pelaku lainnya.

"Namun setelah didatangi satu per satu rumah pelaku, personel belum menemukan terduga pelaku. Diperkirakan saat ini, pelaku lainnya sedang bersembunyi di salah satu tempat," ujar Iwan.

Tersangka pencabulan yang sudah diamankan terdiri dari RK (12), pelajar kelas 1 SMP, By (13) kernet mobil, dan HEN (20) pekerja swasta. Terhadap tersangka anak, Iwan mengatakan akan dititipkan di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT). Sementara, pelaku dewasa ditahan di Rutan Mapolresta Pontianak.

"Selanjutnya akan segera dilakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku lainnya. Persangkaan pasal adalah Pasal 285 KUHP, 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP," ucap Iwan.***

Editor:sanbas
Sumber:liputan6.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/