Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23

Ditolak Suami Berhubungan Intim, Istri Mengamuk dan Nekat Lakukan . . . .

Ditolak Suami Berhubungan Intim, Istri Mengamuk dan Nekat Lakukan . . . .
(dream)
Kamis, 16 Juni 2016 11:49 WIB
NEW DELHI - Pengadilan Ahmedabad, India, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang istri yang membunuh suami karena menolak diajak berhubungan intim. Hakim juga minta wanita ini membayar denda.

Kasus ini bermula pada 2 November 2013. Sore itu, terdakwa Vimla Vaghela dan sang suami, Narsinh, tengah berdua di rumah mereka di Noblenagar, Sardarnagar.

Keterangan dalam persidangan menyebut, Vimla marah besar setelah Narsinh menolak ajakannya untuk berhubungan intim. Vimla dan Narsinh bertengkar hebat.

Vimla menuduh suaminya tak setia. Menuding Narsinh punya hubungan dengan wanita lain. Saat cekcok itulah dia mengambil tongkat dan memukuli kepala Narsinh. Sang suami pun tewas.

Setelah membunuh suaminya, Vimla mengunci rumah dan pergi ke Kantor Polisi Sardarnagar. Dia melaporkan kematian suaminya.

Saat itu, status Vimla sebagai pelapor. Namun belakangan terungkap bahwa Vimla lah yang telah membunuh Narsinh. Sehingga dia ditahan dan diadili.

Dan Senin yang lalu, perempuan berusia 54 tahun itu dijatuhi hukuman seumur hidup dan juga denda Rs 2.000 atau sekitar Rp 400 ribu.***

Editor:sanbas
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/