Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
5
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
6
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
17 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis 13 Tahun Disetubuhi di Penginapan, 3 Pemuda Tunggu Giliran Saat Digerebek Polisi

Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Gadis 13 Tahun Disetubuhi di Penginapan, 3 Pemuda Tunggu Giliran Saat Digerebek Polisi
Ilustrasi. (dok)
Selasa, 17 Desember 2019 16:01 WIB
KARIMUN - Seorang gadis berusia 13 tahun menjadi korban perkosaan di salah satu penginapan melati di Karimun, Kepulauan Riau, Ahad (15/12/2019) malam.

Dikutip dari batamnews.co.id, aksi pemerkosaan itu berawal ketika empat pemuda mengajak Pelangi (nama samaran) nongkrong sambil dicekoki minuman keras (miras). Setelah gadis remaja itu mabuk, keempat pemuda tersebut membawanya ke sebuah penginapan kelas melati. Mereka berencana memperkosa Pelangi secara bergiliran.

Rencana bejat pelaku dicurigai resepsionis penginapan karena melihat Pelangi dalam kondisi teler dibawa para pelaku menginap di kamar 302.

Lantaran merasa janggal, akhirnya pegawai penginapan itu menelepon polisi. Tak beberapa lama, polisi pun datang melakukan penggerebekan di kamar 302.

Polisi langsung meringkus empat tersangka, dua masih di bawah umur. Mereka adalah R alias Rm (17), AMS (21), YFP (18) dan Mn alias Jk (17).

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono menyampaikan, Pelangi sudah sempat disetubuhi salah seorang dari empat pemuda cabul itu.

''Empat pelaku ini melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih di bawah umur,'' kata Herie.

Saat diinterogasi petugas, terungkap Pelangi sudah disetubuhi seorang tersangka yang usianya masih di bawah umur. Sementara, tiga tersangka lainnya menunggu giliran, namun sudah meraba-raba tubuh korban.

''Baru satu orang yang melakukan, sementara tiga lainnya berbuat cabul dengan memegang tubuh korban. Memang niatnya mau menggilir korban,'' kata Herie.

Pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan. Sementara, untuk wisma atau penginapan akan dilakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk ketentuan prosedurnya.

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.

''Untuk tersangka di bawah umur tidak dilakukan diversi. Karena ancamannya di atas 10 tahun,'' ujar Herie. ***

Editor:hasan b
Sumber:batamnews.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/