Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
15 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
11 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
6
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
11 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru

Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama

Kenal di Medsos, 2 Gadis Remaja Dicabuli 2 Pria Pengangguran dalam Kamar Kos yang Sama
Ilustrasi korban pencabulan. (int)
Senin, 17 Februari 2020 08:04 WIB
KUTAI KARTANEGARA - Aparat Polsek Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap Murjani (18) dan Dayat (31), Sabtu (15/2/2020) malam.

Dikutip dari merdeka.com, kedua pria pengangguran itu diduga telah mencabuli dua gadis berusia 14 tahun di kamar kos pelaku. Pencabulan itu bermula dari perkenalan korban dengan pelaku di media sosial.

Kedua pria pengangguran ditangkap setelah orangtua kedua korban melapor ke Mapolsek Loa Kulu, sore hari sebelumnya. Kedua orangtua korban menemukan putri mereka di tempat kos pelaku.

Dayat ternyata telah beristri dan punya 1 orang anak. Dia tinggal menumpang di indekos Murjani di kawasan Dusun Margasari.

''Keduanya kenalan di medsos. Jadi masing-masing bawa pasangannya ke kos. Murjani yang duluan, kemudian disusul Dayat," kata Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin, dikonfirmasi Ahad (16/2).

Murjani dan Dayat mengeluarkan bujuk rayu. Kedua gadis remaja itu pun terperdaya sehingga kedua pelaku leluasa menyetubuhi kedua korban dalam kamar kos yang sama.

Kedua korban mengaku telah disetubuhi pelaku, setelah didesak kedua orangtua mereka. Polisi mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dugaan kasus asusila anak bawah umur itu.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. ''Ancaman maksimal 15 tahun penjara,'' tandas Aksaruddin.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/