Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
13 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
13 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
13 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
8 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
7 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
6 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024

Sunat Tunjangan Profesi Guru, PNS Kemenag Dijebloskan ke Lapas

Sunat Tunjangan Profesi Guru, PNS Kemenag Dijebloskan ke Lapas
Petugas Kejari Madiun menggiring terpidana penyunat tunjangan profesi guru, Suprapto (baju putih). (kompas.com)
Rabu, 04 Desember 2019 06:36 WIB
MADIUN - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Suprapto, PNS Kantor Kemenag Kabupaten Madiun. Suprapto tersandung kasus penyunatan tunjangan profesi guru agama.

Dikutip dari kompas.com, berdasarkan vonis MA tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Suprapto di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Selasa ( 3/12/2019). 

Terpidana Suprapto tetap diputus MA bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan tunjangan profesi guru agama di Kabupaten Madiun tahun anggaran 2013/2014 silam. 

''Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terpidana Suprapto divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara,'' kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri, Selasa (3/12/2019). 

Fikri mengatakan, di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, sekitar enam tahun lalu, jaksa menuntut Suprapto dua tahun enam bulan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada Suprapto satu tahun enam bulan kurungan penjara.

Tidak terima diputus bersalah, Suprapto banding hingga tingkat kasasi. 

Namun ditingkat kasasi di Mahkamah Agung, Suprapto tetap divonis bersalah. Usai menerima salinan putusan lengkap kasasi dari Mahkamah Agung, tim Kejari Kabupaten Madiun langsung menahan Suprapto yang saat ini masih aktif sebagai PNS di Kantor Kemenag Kabupaten Madiun. 

Suprapto terbukti melanggar Pasal 11  Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang suap karena jabatan. Selain dipidana penjara, Suprapto diwajibkan membayar denda Rp 50 juta. 

Usai diperiksa kelengkapan administrasi nampak Suprapto dibawa ke Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani hukuman. Suprapto memilih bungkam saat dimintai komentarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/