Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
6 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris

Mulai Tahun Depan Dana BOS Tak Boleh Digunakan Gaji Guru Honor

Mulai Tahun Depan Dana BOS Tak Boleh Digunakan Gaji Guru Honor
Mendikbud Muhadjir Effendy (tengah). (beritasatu.com)
Kamis, 19 September 2019 20:29 WIB
NATUNA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, mulai tahun 2020, dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tak boleh lagi digunakan membayar gaji guru honor. Kemendikbud berusaha, mulai 2020 dana BOS murni untuk peningkatan mutu sekolah.

''Kami memperjuangkan agar gaji guru honorer tidak diambil dari dana BOS, tetapi dari dana alokasi umum (DAU), sama dengan guru PNS (pegawai negeri sipil, red) lainnya. Dana BOS akan fokus untuk biaya operasional bukan untuk gaji guru, karena BOS akan habis untuk gaji guru, dampaknya sekolah tidak terawat,'' ujar Muhadjir saat peluncuran digitalisasi sekolah di Serindit, Kabupaten Nautana, Kepulauan Riau, Rabu (18/9/2019), seperti dikutip dari beritasatu.com.

Mudhadjir juga melarang sekolah untuk mengangkat guru honorer baru. Dia menjelaskan, kekurangan guru akibat banyak guru pensiun tidak perlu dilakukan dengan pengangkatan guru honorer baru.

Jalan keluarnya adalah para guru pensiunan ditahan secara informal untuk tidak meninggalkan sekolah dengan menjadikan mereka guru honorer, hingga ada pengangkatan guru PNS.

Diakui Muhadjir, pengangkatan guru honorer baru akan menambah jumlah guru honorer. Sementara saat ini pemerintah ingin menuntaskan masalah guru honorer sebelum 2024.

Berkaca dari masalah kekurangan guru akibat banyak yang pensiun, Kemendikbud telah mengajukan skema pengangkatan guru PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dilakukan rutin setiap tahun. Dengan begitu, sebelum para guru pensiun, negara telah menyiapkan tenaga pengganti.

''Yang terjadi selama ini kekosongan guru. Selama ini kamu mendorong sekolah merekrut tenaga honorer, dan gaji mereka diambil dari dana BOS. Alhasil tujuan BOS menjadi tidak optimal, ini anomali fungsi anggaran pendidikan yang saya maksud,'' ujarnya.

Masih Dikaji

Lebih lanjut, Muhadjir menuturkan, pengalihan gaji honorer mengunakan DAU sedang dikaji oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Keuangan(Kemkeu). Fungsi DAU yang selama ini diperkirakan untuk menggaji guru PNS dan pemberian tunjangan, tetapi belum termasuk guru honorer.

''Menkeu sudah komitmen bahwa akan kita upayakan gaji guru honorer nanti tidak diambilkan dari dana BOS. Sekali lagi BOS itu untuk operasional, bahkan lebih layak untuk penggadaan gawai seperti ini,'' ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/