Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0

Kejagung Tangguhkan Eksekusi, Baiq Nuril Mengaku Bahagia

Kejagung Tangguhkan Eksekusi, Baiq Nuril Mengaku Bahagia
Baiq Nuril. (beritasatu)
Jum'at, 12 Juli 2019 19:39 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangguhkan eksekusi terhadap Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran UU ITE. Baiq Nuril mengaku bahagia setelah mendapatkan kepastian eksekusinya ditangguhkan.

''Bahagia sekali.... Ya karena... tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi, jadinya bisa...,'' kata Baiq Nuril sambil terisak, usai menemui Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat (12/7/2019).

Dengan penangguhan eksekusi, Baiq Nuril bisa menyaksikan putrinya menjadi Paskibraka.

''Saya bisa nonton anak saya untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Mudah-mudahan amnesti diberikan saat putri saya mengibarkan bendera Merah Putih dan kemenangan itu kemenangan untuk Indonesia,'' ujar Baiq Nuril di Gedung Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya mengatakan, eksekusi seharusnya dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baiq Nuril tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan setelah peninjauan kembali (PK) ditolak.

''Tetapi atas kasus Ibu Baiq Nuril ini tentunya kita harus melihat kepentingan lebih besar dan selama ini Kejaksaan tentunya harus mendengarkan perasaan keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat,'' kata Prasetyo.

''Oleh karenanya, eksekusi putusannya juga ditangguhkan pelaksanaannya,'' tegas Prasetyo.***

Editor:hasan b
Sumber:beritasatu.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/