Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
17 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
17 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
17 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi

Terkait OTT 2 Jaksa, KPK Minta Kejati DKI Serahkan Asisten Asbid Tipidum Agus Winoto

Terkait OTT 2 Jaksa, KPK Minta Kejati DKI Serahkan Asisten Asbid Tipidum Agus Winoto
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memberikan keterangan pers. (liputan6.com)
Jum'at, 28 Juni 2019 23:15 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyerahkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Asbid Tipidum) Kejati DKI Agus Winoto ke KPK.

''KPK telah meminta pada Kejati DKI agar dapat membantu membawa Agus Winoto untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK,'' ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/6), seperti dikutip dari merdeka.com.

Sebelumnya, tim Satgas KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak sore hingga malam ini, Jumat (28/6). Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, bersama lima orang tersebut, tim penindakan juga mengamankan mata uang asing.

''Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi, yaitu sekitar SGD 21.000. Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan,'' ujar Syarif kepada Liputan6.com.

Syarif menyebut, pihaknya menerima informasi akan terjadinya tindak pidana suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Usai menerima informasi tersebut, tim penindakan bergerak dan mengamankan lima orang.

''Dua jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara,'' kata dia.

Berdasarkan informasi, dua jaksa tersebut berinisial Y dan YSP. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.***

Editor:hasan b
Sumber:merdeka.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/