Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
12 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
12 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
12 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
6 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
7 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
5 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024

Jadi Tersangka, Ustaz Gus Nur Siap Jalani Proses Hukum

Jadi Tersangka, Ustaz Gus Nur Siap Jalani Proses Hukum
Ustaz Gus Nur. (int)
Kamis, 22 November 2018 20:36 WIB
SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menetapkan Sugi Nur Raharja sebagai tersangka. Ustaz yang populer dengan panggilan Gus Nur tersebut dituduh melakukan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Dikutip dari detik.com, Gus Nur mengaku diperlakukan tidak adil usai diperiksa Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Selama lima jam diperiksa, Gus Nur mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penydik. Ia menyimpulkan kasus yang menimpanya ini tak memenuhi sejumlah unsur pidana.

''Kalau pertanyaan (adil atau tidak) itu ya enggak adil, ini kan hanya kasus main-main yang di ada-adakan,'' kata Gus Nur.

Gus Nur lalu menceritakan soal musabab munculnya video yang kemudian jadi pangkal dalam perkara ini. Ia menyebut mulanya video itu ditujukan untuk akun media sosial 'Generasi Muda NU' yang menyebut dirinya adalah radikal.

''Akun itu membuat status 20 daftar ustad wahabi dan radikal, isinya Tengku Zulkarnain, ustaz Abdul Somad, dan saya masuk disitu, saya counter itu akun,'' kata dia.

Video yang ia buat, kata Gus Nur, hanya ditujukan untuk akun itu dan bukan untuk dimaksudkan menghina organisasi NU. Namun, secara tiba-tiba ada orang yang melaporkannya dan menudingnya mencemarkan nama baik NU.

''Padahal saya meng-counter akun Generasi Muda NU, itu kronologis sederhananya begitu,'' kata dia.

Gus Nur pun menuding bahwa si pelapor itu tak mempunyai legal standing, atau tak jelas kedudukan hukumnya dalam kasus ini.

Lebih lanjut, kata Gus Nur, video yang dijadikan barang bukti itu juga bukan diambil dari akun miliknya, melainkan dari akun Youtube orang lain.

''Itu pun dipotong satu menit, tapi sangat penting,'' kata dia.

Bagian video yang dipotong itu pun, kata Gus Nur, memuat tentang inti pesan yang ingin disampaikannya pada Generasi Muda NU. Namun bagian itu menurutnya dihilangkan.

Durasi video yang seharusnya ada 28 menit itu pun berkurang satu menit, menjadi 27 menit saja. Hal itu lah yang kemudian bagi dia menjadi bias.

''Jadi (video) saya menampilkan satu screen shot Generasi Muda NU yang merilis 20 kiai radikal itu, dihilangkan, jadi seolah-olah saya lagi menghina NU habis-habisan padahal yang saya permasalakan itu akunnya Genersi Muda NU, biasnya disitu,'' kata dia.

Kendati demikian, Gus Nur mengatakan siap menjalani seluruh proses hukum yang tengah membelitnya itu dengan baik.

Dalam kasus ini, Gus Nur disangkakan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE, dengan acaman hukuman empat tahun penjara.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/