Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
21 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
22 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
21 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
5
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
6
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025
Olahraga
21 jam yang lalu
Kemenpora Dukung Indonesia Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Senam 2025

Bawa 2 Kg Sabu, Wanita asal Bengkalis Riau Diamankan Polda Lampung

Bawa 2 Kg Sabu, Wanita asal Bengkalis Riau Diamankan Polda Lampung
Rabu, 26 September 2018 22:24 WIB
BANDARLAMPUNG - Subdit II Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan pengedar narkoba Nia Apriani alias Nai (23) berikut barang bukti sabu seberat 2 Kg.Warga Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, diamankan petugas di Jalan Raden Ajeng Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Rabu (26/9/2018).

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Shobarmen didampingi Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Lampung, AKBP. M Fauzi mengatakan, tersangka di tangkap dengan cara menyamar jadi pembeli.

“Petugas menyamar sebagai pembeli, untuk memancing dan mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 2 Kg,” kata Shobarmen.

Lebih lanjut dia menerangkan, penangkapan terhadap tersangka awalnya ada informasi bahwa akan ada pengiriman sabu di areal di Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

“Mengetahui itu, petugas segera medatangi lokasi . Saat dihubungi tersangka datang untuk melakukan transaksi. Petugas yang sudah mengetahui ciri-cirinya langsung melakukan penyergapan,” jelas Shobarmen.‎ ‎

Dari tersangka, lanjutnya, diamankan satu kantong plastik berisikan dua bungkus snack, yang didalamnya berisikan sabu-sabu seberat 2 Kg yang telah dipecah untuk diserahkan kepada pemesan di Lampung.

Sementara, tersangka Nai mengaku sudah dua kali mengirim sabu-sabu ke Lampung. “Satu kali pengiriman saya diupah sebesar Rp 20 juta,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Nai dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman seumur hidup. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:lampung.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/