Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
13 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
13 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
13 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik

Ditolak Suami Berhubungan Intim, Istri Mengamuk dan Nekat Lakukan . . . .

Ditolak Suami Berhubungan Intim, Istri Mengamuk dan Nekat Lakukan . . . .
(dream)
Kamis, 16 Juni 2016 11:49 WIB
NEW DELHI - Pengadilan Ahmedabad, India, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang istri yang membunuh suami karena menolak diajak berhubungan intim. Hakim juga minta wanita ini membayar denda.

Kasus ini bermula pada 2 November 2013. Sore itu, terdakwa Vimla Vaghela dan sang suami, Narsinh, tengah berdua di rumah mereka di Noblenagar, Sardarnagar.

Keterangan dalam persidangan menyebut, Vimla marah besar setelah Narsinh menolak ajakannya untuk berhubungan intim. Vimla dan Narsinh bertengkar hebat.

Vimla menuduh suaminya tak setia. Menuding Narsinh punya hubungan dengan wanita lain. Saat cekcok itulah dia mengambil tongkat dan memukuli kepala Narsinh. Sang suami pun tewas.

Setelah membunuh suaminya, Vimla mengunci rumah dan pergi ke Kantor Polisi Sardarnagar. Dia melaporkan kematian suaminya.

Saat itu, status Vimla sebagai pelapor. Namun belakangan terungkap bahwa Vimla lah yang telah membunuh Narsinh. Sehingga dia ditahan dan diadili.

Dan Senin yang lalu, perempuan berusia 54 tahun itu dijatuhi hukuman seumur hidup dan juga denda Rs 2.000 atau sekitar Rp 400 ribu.***

Editor:sanbas
Sumber:dream.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/