Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Hukum

Putri Zulkifli Hasan Mangkir dari Sidang Terkait Dugaan Tindak Pidana di PN Jaktim

Putri Zulkifli Hasan Mangkir dari Sidang Terkait Dugaan Tindak Pidana di PN Jaktim
Kamis, 13 Juli 2023 21:29 WIB
Penulis: Azhari Nasution
JAKARTA – Putri Zulkifli Hasan, tidak memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/7/2023) terkait tuduhan perbuatan melawan hukum. Putri, anak Ketua Umum PAN, digugat oleh Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH. MH atas nama beberapa pihak penggugat.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Herbert Harefa, dengan anggota Hakim Gatot Ardian dan Doni Dormon, serta Panitera Irma. Ketidakhadiran Putri dalam sidang ini dibuka oleh anggota Majelis Hakim. Dipastikan bahwa surat panggilan yang dikirimkan melalui PT POS telah diterima langsung oleh Putri.

Putri, sebagai tergugat III, digugat bersama Lie Andry Setyadarma (tergugat I), Gianda Pranata (tergugat II), dan Dr. H Syafran (tergugat IV). Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga termasuk dalam daftar tergugat. Penggungat di antaranya adalah Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I), Binar Imammi (penggugat II), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III).

Awal mula kasus ini berasal dari pinjaman uang non-bank yang diperlukan oleh penggugat I, Aziz Anugerah Yudha Prawira. Objek sengketa adalah tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No. 02287 / Cipinang Muara, luas 1.483 M2 yang terletak di Jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Aziz diperkenalkan kepada tergugat II Lie Andry Setyadarma, yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Aziz dijanjikan pinjaman sebesar Rp5.500.000.000 dengan jaminan sertifikat hak milik miliknya sendiri.

Namun, Aziz merasa terkecoh ketika ingin memperpanjang pinjaman dan tergugat I menyatakan bahwa transaksi tersebut sebenarnya merupakan pembelian rumah bukan pinjaman. Selain itu, nilai rumah yang menjadi objek sengketa jauh lebih tinggi dari jumlah pinjaman, diperkirakan mencapai Rp30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada penggugat.

Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH menggugat berdasarkan perbuatan tergugat yang melawan hukum. Mereka mengharapkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan Tergugat adalah melawan hukum.

Kantor Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH mengatakan, "Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Kami berharap Pengadilan Negeri Jakarta Timur dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,"

Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (27 Juli 2023). "Kami berharap kehadiran Putri Zulkifli Hasan pada sidang berikutnya," tutup DR. Yayan Riyanto SH. MH. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/