Gambar Ferdy Sambo di Rumah Viral di Platform Sosial, Ini Penjelasan dari Kejagung dan MA
Seperti dikutip dari Kompas.com, gambar tersebut termasuk di antara yang diposting oleh salah satu pengguna TikTok, pada hari Rabu (12/7/2023). Dalam gambar tersebut, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tampak mengenakan kaos hitam, menunduk dengan berbagai hidangan makanan dan minuman di meja.
"Sambo di rumah?? Muncul gambar Ferdy Sambo yang tampaknya berada di sebuah rumah dan tidak ditahan," demikian keterangan dari pengunggah.
Hingga malam hari Kamis (13/7/2023), postingan tersebut telah dilihat lebih dari 1,2 juta kali, mendapatkan 13.900 likes, dan 2.100 komentar dari pengguna TikTok.
Banyak netizen yang melihat gambar tersebut merasa kecewa dengan sistem keadilan di Indonesia. Namun, beberapa mengatakan bahwa gambar tersebut merupakan gambar lama.
"Ini tidak adil, tunjukkan keadilan di negeri ini," komentar akun @bgja****. "Haha, penjara hanya seperti taman bermain," kata netizen dengan akun @user2767666*****.
"Ini bukan membela, tapi ini fakta, gambar tersebut 100% gambar lama," komentar akun @user7382920392*****.
"Gambar tersebut diambil sebelum dia ditahan, karena saya pernah melihat gambar tersebut ketika kasus ini baru terjadi," jelas akun @bajumurm******.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, ketika dikonfirmasi mengenai gambar tersebut, mengatakan bahwa Ferdy Sambo berada di Mako Brimob.
"Perkara ini sudah di kasasi, kewenangan penahanan secara hukum ada di Mahkamah Agung (MA)," kata Ketut kepada Kompas.com, Kamis (13/7/2023).
"Dan secara fisik, dia berada di Mako Brimob, untuk informasi lebih lanjut silakan hubungi mereka," katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan, Ferdy Sambo masih dalam status tahanan. Namun, dia belum memeriksa lokasi penahanan mantan Kadiv Propam tersebut.
"Saya belum periksa tempat penahannya, belum bisa dipastikan. Biasanya lokasi penahanan akan sama seperti tingkat pertama dan banding," kata dia.
Sobandi menjelaskan bahwa Sambo adalah tahanan yang menjadi tanggung jawab hukum Mahkamah Agung. Meskipun demikian, tanggung jawab fisik, termasuk mengenai lokasi dan keadaan tahanan, ada di tempat penahanan.
"Jadi, apakah dia keluar atau tidak, bisa dikonfirmasi kepada kepala tempat penahanannya," tutupnya.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, menolak klaim bahwa kliennya telah meninggalkan penjara dan tinggal di rumah. Menurut Arman, gambar yang beredar di media sosial itu diambil sebelum Sambo terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Gambar tersebut diambil sebelum dia ditahan, seperti yang jelas terbaca di captionnya," kata dia, dikutip dari Tribun, Rabu (12/7/2023).
Meskipun memastikan bahwa gambar Sambo diambil sebelum dia ditahan, Arman mengaku tidak mengetahui kapan gambar itu diambil.
"Yang pasti, Pak FS (Ferdy Sambo) masih ditahan di penjara Mako Brimob, dia tidak keluar," tambahnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Kompas.com kepada Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah belum mendapatkan tanggapan. Pesan yang dikirim hingga Kamis (13/7/2023) malam belum mendapatkan jawaban. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | kompas.com |
Kategori | : | Peristiwa, DKI Jakarta |