Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
11 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
9 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
11 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

SPDP Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Diserahkan ke Kejagung

SPDP Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Diserahkan ke Kejagung
Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kamis, 13 Juli 2023 20:35 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang melibatkan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Konfirmasi penerimaan SPDP datang dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, pada 11 Juli 2023. “Surat tersebut dikeluarkan oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 5 Juli 2023, dengan nama terlapor ARPG alias SPG alias PG alias AT," ungkap Ketut dalam pernyataannya hari Kamis (13/7/2023).

Menurut Ketut, SPDP tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156a KUHP, serta dugaan penyebaran hoaks sesuai Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa penyidik Dittipidum Bareskrim telah meminta keterangan dari saksi ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian, pada Sabtu (15/7/2023), penyidik berencana untuk meminta keterangan dari ahli ITE dan ahli sosiologi bersama saksi ahli agama dari Nahdlatul Ulama (NU).

Ramadhan menambahkan bahwa hasil dari Puslabfor juga ditunggu oleh penyidik. Penyidik juga sedang menunggu keterangan dari saksi ahli dan hasil pemeriksaan barang bukti tangkapan layar dari Puslabfor. Setelah itu, penyidik akan memanggil kembali Panji Gumilang sebagai saksi atau terlapor sebelum menentukan status tersangka.

Pada titik ini, fokus penyidik Bareskrim masih pada kasus penistaan agama berdasarkan dua laporan polisi yang diterima, belum mencakup dugaan pencucian uang Panji Gumilang yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi bahwa timnya telah menyerahkan hasil analisis transaksi Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri pekan lalu. Menurut hasil pengusutan PPATK, Panji Gumilang terlibat dalam transaksi sejumlah triliunan rupiah.

"Transaksi PG dan pihak-pihak terkait mencapai sekitar Rp 15 triliun lebih," ucap Ivan pada Kamis (13/7/2023). Transaksi sejumlah Rp 15 triliun tersebut termasuk aset tanah yang dimiliki Panji Gumilang sekitar 2,3 juta meter persegi, yang diduga dibeli dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aset tanah tersebut tidak hanya atas nama Panji Gumilang, tetapi juga atas nama tujuh orang lainnya, termasuk anak dan istrinya. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/