Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
23 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
2
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
23 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Hukum

Capai Rp 1,8 Miliar, Kejati Lampung Temukan Dugaan Korupsi di Kejari Bandar Lampung

Capai Rp 1,8 Miliar, Kejati Lampung Temukan Dugaan Korupsi di Kejari Bandar Lampung
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin memaparkan dugaan korupsi tunjangan kinerja pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung senilai Rp 1,8 miliar.(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Kamis, 03 November 2022 16:07 WIB

LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Kejati Lampung menyebutkan total kerugian negara sementara ini mencapai Rp 1,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, dugaan korupsi tukin pegawai ini diketahui setelah ada audit pengawasan pada 15 September 2022 lalu. "Sudah 10 orang kita periksa dari Kejari Bandar Lampung, kasus ini masih penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan," kata Hutamrin di Kejati Lampung, Kamis (03/11/2022).

Dugaan korupsi ini terdeteksi berdasarkan laporan hasil inspeksi kasus asisten pengawasan Kejati Lampung nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022. "Dari hasil pemeriksaan internal pengawasan, ditemukan adanya indikasi perbuatan tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Dugaan korupsi ini melingkupi pemotongan tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung yang diduga dilakukan oleh bagian keuangan di instansi tersebut. Hutamrin menyebutkan, ada tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara itu, yakni saksi L (bendahara pengeluaran), saksi B (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP) dan saksi S (Operator SIMAK BMN). "Saksi S diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji," kata Hutamrin.

Modus korupsi Hutamrin menjabarkan, modus korupsi ini adalah mark up atau penggelembungan besaran tukin sejumlah pegawai di Kejari Bandar Lampung pada tahun 2021 hingga 2022. Setelah uang tukin masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, uang itu langsung ditarik kembali secara otomatis pada hari yang sama.

Hutamrin mengungkapkan, nomor rekening untuk tukin pegawai ini berbeda dengan rekening dana gaji bulanan pegawai. "Ada pen-debet-an otomatis dengan cara surat permintaan penarikan ke bank penerima, surat ini dibuat dengan mengatasnamakan kepala Kejari Bandar Lampung," kata Hutamrin.

Kemudian, mengajukan tukin ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tukin itu. "Sebelumnya dibayarkan melalui rekening BNI, namun per Maret 2022 tukin dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tetapi pengajuan ke BNI tetap dilakukan, sehingga ada dobel klaim," kata Hutamrin.

Dobel klaim ini juga dilakukan dengan modus yang ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin. "Rekening BRI ini digunakan untuk menerima pembayaran gaji," kata Hutamrin. Sejauh ini, kerugian negara sementara berjumlah Rp 1,8 miliar. "Sudah dikembalikan sebanyak Rp 700 juta," kata Hutamrin.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Lampung
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/