Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
16 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
16 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
16 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tanda Bahaya! Muncul Gelombang PHK Besar-besaran di Jawa Barat

Tanda Bahaya! Muncul Gelombang PHK Besar-besaran di Jawa Barat
Ilustrasi demo buruh yang terimbas PHK. (Foto: Istimewa)
Kamis, 03 November 2022 16:03 WIB

JAKARTA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jawa Barat menyimpan cerita tersembunyi. Bukan tak mungkin, jika tak segera ditangani, akan memicu persoalan dan jadi bumerang bagi pemerintah.

Pasalnya, hingga saat ini, belum semua perusahaan menjalankan ketentuan wajib lapor mengenai ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Padahal, kewajiban itu sudah ditetapkan lewat Undang-undang (UU) No 7/1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan. Yang mewajibkan perusahaan melaporkan identitas perusahaan, perlindungan tenaga kerja, kesempatan kerja, perubahan dalam perusahaan, hingga jumlah buruh yang akan diberhentikan.

Pemerintah kemudian menerbitkan ketentuan turunan dari UU tersebut, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan Dalam Jaringan. Yang telah diubah dengan Permenaker No 4/2019, mengatur hal sama. Kedua Permenaker tersebut masih berstatus 'berlaku'.

UU No 7/1981 pun telah menetapkan sanksi atas pengusaha atau pengurus jika ketentuan wajib lapor tersebut tidak dilaksanakan. Yaitu, dikenakan Ketentuan Pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta. Jika pelanggaran tersebut berulang, hanya akan dijatuhkan pidana kurungan.

Dan, jika dilakukan oleh pengusaha atau pengurus perusahaan berkedudukan di luar Indonesia, yang dikenakan tuntutan pidana adalah wakilnya di Indonesia. "Karena itu kami menganalogikan gelombang PHK di Jawa Barat ini ibarat fenomena gunung es. Kami mengompilasikan data dari penyelesaian kasus hubungan industrial (HI), better work Indonesia ILO (BWI-ILO, lembaga nirlaba kerja sama Organsisasi Buruh PBB ILO), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," kata Analis Kebijakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Firman Desa seperti dilansir GoNews.co dari CNBC Indonesia, Kamis (3/11/2022).

"Sementara, tidak semua industri di Jawa Barat di bawah binaan BWI, nggak semua masuk Apindo. Kemudian kita bandingkan dengan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Di mana, salah satu syarat klaim adalah berhenti bekerja, baik itu mengundurkan diri maupun PHK," jelasnya.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, ujarnya, ada 409.462 kasus klaim sepanjang Januari-September 2022 dengan jumlah dibayarkan mencapai Rp4,319 triliun. "Memang kita masih menunggu data dari BPJS, untuk data klaim apakah PHK atau mengundurkan diri. Yang jelas, katakanlah ada 400-an klaim, sekitar 300-an itu karena berhenti bekerja. Ini yang adalah fenomena gunung es," kata Firman.

Sementara, per 25 Agustus 2022, baru ada 3.033.273 tenaga kerja aktif penerima upah yang jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat. Padahal, ada 8.370.354 orang di Jawa Barat yang terdata sebagai pekerja penerima upah.

"Padahal, sudah jelas ada kewajiban lapor, wajib mendaftarkan pekerja jadi peserta BPJS. Bahkan sudah jelas ada sanksinya. Karena itu kita tidak tahu seberapa besar PHK yang terjadi. Ada hidden data, data yang gelap kita nggak tahu pasti," katanya.

"Data PHK ini memang debatable, tapi ini hasil yang kita kumpulkan. Kita bahkan sudah door to door. PHK massal ini memang terjadi, sudah banyak melakukan efisiensi karyawan," tambah Firman.

Firman mencontohkan, salah satu pabrik tekstil di Jawa Barat, yang ternyata sudah melakukan PHK 3.000 karyawan. "Kita cari tahu, kita tanya ke Apindo Sukabumi, tapi mereka tidak tahu karena tidak masuk dalam asosiasi," pungkas Firman.

Mengutip catatan Disnakertrans Jawa Barat, per September 2022, ada 4.155 buruh yang sudah di-PHK. Data itu dikutip dari penyelesaian perselisihan hubungan industrial (HI) menurut Dinas Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Jawa Barat.

Namun, BWI-ILO melaporkan, sudah ada 47.539 karyawan di Jawa Barat yang di-PHK dan dilaporkan berpotensi di-PHK. Sementara, Apindo melaporkan, sudah ada 73.644 orang pekerja di Jawa Barat yang di-PHK.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/