Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
2
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
24 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
3
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
4
Ketua FKDM DKI Apresiasi Kebijakan Solutif Pj Gubernur untuk Jukir Minimarket
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Apresiasi Kebijakan Solutif Pj Gubernur untuk Jukir Minimarket
5
Pemprov DKI Sabet Penghargaan di Seoul International Travel Fair (SITF) 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Sabet Penghargaan di Seoul International Travel Fair (SITF) 2024
6
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
5 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Home  /  Berita  /  Hukum

Komisioner Komnas HAM akan Lewati Tahun Pilpres, Amnesty International Ingatkan Independensi

Komisioner Komnas HAM akan Lewati Tahun Pilpres, Amnesty International Ingatkan Independensi
Ilustrasi. (foto: ist./tempo via amnestyid)
Selasa, 04 Oktober 2022 20:00 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran resmi, Selasa (4/10/2022), menyatakan, pihaknya menanti komitmen dan independensi komisioner Komnas HAM terpilih untuk mengawal penegakan hak asasi manusia di Indonesia.

"Independensi dalam penegakan hak asasi sangat penting karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Komnas HAM. Apalagi jika dikaitkan dengan akuntabilitas negara. Independensi sangat penting karena komisioner terpilih akan melewati tahun politik 2024 di mana pelanggaran HAM rentan terjadi," kata Usman sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Baca Juga: Apresiasi Filep, Ahli HAM Dorong Pembentukan KKR Papua 

Baca Juga: Komnas HAM dan Polri Jajaki Mekanisme Kerjasama Penanganan Kasus ITE 

Independensi, menurut Usman, bukanlah hal mudah bagi Komnas HAM. Mengingat Komnas HAM memiliki banyak sekali pekerjaan rumah terkait pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terselesaikan, salah satunya adalah kasus pembunuhan Munir.

"Kami mendesak komisioner Komnas HAM yang baru untuk segera menetapkan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Kami mendorong komisioner baru menunjukkan kemauan dan keseriusan terhadap penyelesaian kasus ini serta tidak lagi mengulangi penundaaan agar kasus Munir bisa benar-benar diselesaikan secara tuntas dan keadilan bisa tercapai," tegas Usman.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM, AS akan Minta Pertanggungjawaban Arab Saudi 

Baca Juga: Polri di Bawah Listyo Sigit Paling Sedikit Diadukan ke Komnas HAM 

Diketahui, pada tanggal 4 Oktober 2022, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan sembilan anggota Komnas HAM periode 2022-2027.

Pada 12 Agustus 2022, Komnas HAM memutuskan untuk membentuk tim ad hoc penyelidikan pelanggaran HAM berat untuk kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Tim tersebut dibentuk untuk mencari tahu ada tidaknya bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Soal Pelanggaran HAM, DPR Undang Ahlussunah Rapat 

Baca Juga: Penjelasan Ahli Dewan Pers soal Kasus Lampung Ini Bisa Bikin Publik Paham Mana Perusahaan Pers Mana Wartawan Bodong 

Sebelumnya, pada 7 September 2020, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyampaikan Legal Opinion atau Pendapat Hukum atas Kasus Meninggalnya Munir kepada Komnas HAM, sebagai bagian dari pengaduan resmi, untuk mendesak Komnas HAM agar segera memulai proses penyelidikan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan Munir berdasarkan UU Pengadilan HAM.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/