Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Pasutri Nekat Makan Roti Campur Racun Tikus

Pasutri Nekat Makan Roti Campur Racun Tikus
Rumah duka Pasutri yang nekat menkonsumsi roti bercampur racun tikus di Bali. (foto: dok. ist.)
Jum'at, 18 Maret 2022 16:52 WIB
TABANAN - I Nyoman Wetra dan Ni Nengah Lastri, pasangan suami istri di Desa Tegallinggah Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Bali dilarikan ke RSU Tabanan karena menderita muntah-muntah pada Kamis (17/3/2022) siang.

"Setelah dilakukan penanganan oleh dokter, kedua korban dapat berkomunikasi dan sewaktu ditanya mengatakan bahwa telah mengkonsumsi roti yang ditaburi racun tikus," kata Kapolsek Penebel AKP I Nyoman Artadana dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2022).

Meski sempat ditangani dokter, tapi kondisi korban kadung memburuk. "Korban I Nyoman Wetra dinyatakan meninggal dunia dan korban Ni Nengah Lastri menjalani opname," terang Artadana.

"Iya pasangan suami-istri, yang meninggal suaminya dan istrinya itu masih dirawat di Rumah Sakit Tabanan," tegas Artadana dikutip GoNEWS.co dari VOI.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Hukum, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/