Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
15 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
15 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
9 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
9 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
15 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
8 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Fauzi Amro Minta OJK Tak Hambat Kripto

Fauzi Amro Minta OJK Tak Hambat Kripto
Ilustrasi mata uang Kripto. (gambar: ist./shutterstock)
Selasa, 08 Maret 2022 12:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI Fraksi NasDem DPR RI Fauzi Amro mengingatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak melarang mata uang digital kripto (Cryptocurrency) diperdagangkan. Demikian Ia sampaikan dalam pernyataan tertulis yang dibaca di Jakarta, Selasa (8/3/2022).

"Regulasi OJK jangan sampai menjadi penghambat perkembangan dan kemajuan industri keuangan dunia termasuk Cryptocurrency. Karena kita (Indonesia red) tidak bisa mengelak dari perkembangan industri keuangan global," kata Fauzi sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Fauzi malah menyarankan OJK agar dalam membuat kebijakan, bisa menyesuaikan perkembangan industri keuangan global yang demikian pesat termasuk mengakomodasi perdagangan kripto di Indonesia.

"Gimana mau berkembang industri keuangan dan perekonomian Indonesia, kalau dikit-dikit OJK kerjanya hanya melarang. Mulai dari melarang industri perbankan untuk berinvestasi di saham atau komoditas, hingga melarang perbankan melayani dan memfasilitasi transaksi mata uang digital kripto," kata Fauzi.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/