Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
15 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
13 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
13 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  DPR RI

Bantah Pemberitaan Keliru, Mufida Tegaskan Aturan BPOM jadi Pegangan

Bantah Pemberitaan Keliru, Mufida Tegaskan Aturan BPOM jadi Pegangan
Ilustrasi galon AMDK. (foto: zul/www.gonews.co)
Rabu, 24 Maret 2021 13:16 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Kurniasih Mufidayati menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan pernyataan terkait kandungan BPA (Bisphenol A) dalam kemasan plastik AMDK (air minum dalam kemasan) seperti pemberitaan sepekan ini.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima GoNews.co pada Rabu (24/3/2021), Mufida menegaskan, "Ranah produk, tidak masuk dalam mitra kerja dirinya di Komisi IX,".

"Sebagai mitra BPOM maka semua informasi terkait wewenang BPOM sudah disampaikan. Pada isu soal AMDK, BPOM sudah mengeluarkan sikap resmi dan masih dalam tahap aman. Jadi silahkan mengacu kesana agar tidak terjadi disinformasi seperti yang disampaikan Kemenkominfo," papar Mufida.

Ia menegaskan, "silahkan mengacu ke BPOM, jika BPOM menyatakan aman maka InsyaAlllah sudah sesuai kaidah yang berlaku. Hal ini berlaku untuk semua hal baik obat, makanan maupun kosmetik,".

"Semoga semua pihak memberikan perhatian besar pada kesehatan masyarakat dan informasi yang benar yang beredar," pungkas Mufida.

Terkait isu kandungan BPA dalam galon AMDK, Direktur Jenderal Industri Agro Kemperin, Abdul Rochim, sudah pernah menyampaikan bahwa produk kemasan galon guna ulang aman bagi konsumen. Dalam lansiran beritasatu.com, Ia mengatakan, galon guna ulang AMDK aman karena telah melalui proses pengujian parameter Standar Nasional Indonesia (SNI) di laboratorium yang telah ditunjuk dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

"Pengawasan terhadap produk AMDK ini kan juga dilakukan secara berkala. Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap fasilitas dan proses pembersihan galon guna ulangnya," kata Abdul Rochim.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/