Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Libatkan Anak di Bawah Umur, Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona

Libatkan Anak di Bawah Umur, Segini Tarif Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
Artis Cynthiara Alona pemilik hotel yang diduga sediakan layanan prostitusi. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 19 Maret 2021 17:13 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi anak di bawah umur di Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona di Kreo, Tangerang. Anak-anak tersebut dieksploitasi secara seksual dengan tarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa anak-anak tersebut dijual kepada pria hidung belang oleh muncikari DA, melalui media sosial.

"Tarifnya yang dia terima melalui MiChat Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta," kata Yusri dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Uang yang diperoleh anak-anak ini kemudian dibagi-bagi untuk joki dan mucikari. "Nanti dibagi-bagi ada yang dapat Rp 50 ribu, ada yang Rp 100 ribu sampai korban terima berapa ada yang lebih dari satu kali dalam melayani tamu," tuturnya.

Selain Cynthiara Alona, ada dua tersangka lain yang ditangkap polisi yakni DA selaku mucikari dan AA selaku pengelola hotel. Menurut Yusri, para tersangka ini bekerjasama dalam prostitusi online ini.

"Ini mereka kerjasama mulai dari mucikari, pengelola hotel sampai pemilik hotel. Kenapa keterlibatan pemilik hotel, ada keterlibatan mengetahui," tutur Yusri.

Hotel Alona digerebek polisi pada Selasa (16/3) lalu. Saat penggerebekan itu, polisi menemukan 15 anak perempuan berusia sekitar 14-16 tahun.

Saat ini para tersangka ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 506 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:DKI Jakarta, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/