Anggota IPW Tersangka Kasus ITE, Selanjutnya Tergantung Pelapor
Joseph sebelumnya dilaporkan oleh Agustinus Eko Rahardjo terkait sebuah tulisan yang menurut Neta, sesungguhnya adalah kritik membangun untuk persepakbolaan nasional dan tidak ada kata kata fitnah untuk Pelapor.
"Dari pendataan IPW, Kapolri Sigit berkali-kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif, karena UU ITE bukan alat kriminalisasi. Nyatanya Dirkrimsus Polda Metro Jaya tidak menggubris perintah Kapolri Sigit," ujar Neta Pane dalam keterangan pers, Selasa, yang dikutip GoNews.co Rabu (24/2/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa penyidikan terhadap laporan atas Joseph Erwiantoro sudah berlangsung sebelum keluarnya SE Kapolri soal penanganan kasus ITE. Penetapan tersangka pun dilakukan karena penyidik memang telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup.
Meski demikian, lanjut Yusri, pihaknya tetap mengupayakan langkah mediasi antara Pelapor dan Terlapor pada Selasa (23/2/2021), karena menimbang adanya SE Kapolri yang baru. Karena itu pula, Joseph tak ditahan oleh polisi.
Selanjutnya, kata Yusri kepada wartawan, Selasa, kelanjutan kasus ini bergantung pada penerimaan Pelapor. "Kalau tidak terima, hukum tetap berjalan. Tetapi kita upayakan semaksimal mungkin kita lakukan mediasi dan tidak lakukan penahanan,".***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | DKI Jakarta, Nasional, Hukum |