Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
18 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
18 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
17 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
17 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
18 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Hukum

Eks Menteri KP dari Gerindra Siap Dihukum Mati, KPK: Majelis Hakim yang Memutuskan

Eks Menteri KP dari Gerindra Siap Dihukum Mati, KPK: Majelis Hakim yang Memutuskan
Ilustrasi hukuman mati. (gambar: ist./jp/budhi button)
Rabu, 24 Februari 2021 08:04 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri KP (Kelautan dan Perikanan) dari Partai Gerindra, Edhy Prabowo, menyatakan siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).

Pernyataan ini muncul setelah ramai pemberitaan mengenai penerapan hukuman mati untuk tersangka korupsi di masa pandemi Covid-19.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap, yang penting demi masyarakat saya. Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2/2021) lalu.

Terkait hal ini, Plt Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Ali Fikri menyatakan pada Selasa bahwa putusan hukuman mati merupakan hak peradilan. "Majelis Hakim lah yang akan memutuskan,".

Di KPK, kata Ali, proses penyidikan terhadap tersangka Edhy dan kawan-kawan masih berjalan. Setelah berkas perkara lengkap, baru lah JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK bisa melimpahkan ke pengadilan.

Seperti diketahui, Edhy yang sebelumnya menjabat Menteri KP dan juga Wakil Ketua Umum Gerindra ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya terkait dugaan suap ekspor benur pada 25 November 2020. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edhy langsung menyatakan mundur dari jabatannya sebagai menteri dan di partai.

Surat pengunduran Edhy dari jabatan Waketum pun diproses di partai. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani juga tercatat meminta maaf kepada Presiden Jokowi, Wapres Ma'uf Amin, serta masyarakat, atas kasus yang menimpa Edhy, pada Jumat (27/11/2020). Ia memastikan menjadikan peristiwa Edhy sebagai pembelajaran bagi Gerindra. Proses hukum dan asas praduga tak bersalah tetap dihormati oleh Gerindra.

Posisi Edhy sebagai Menteri KP kemudian diganti oleh Wahyu Sakti Trenggono yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri KP. Wahyu adalah seorang dari kalangan bisnis yang pernah menjadi bagian dari Tim Pemenangan Jokowi-JK di Pilpres 2014. Di Pilpres (Pemilihan Presiden) 2019, Trenggono kembali masuk dalam tim pemenangan Jokowi sebagai Bendahara TKN (Tim Kampanye Nasional) Jokowi-Mak'ruf.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/