Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
2
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
17 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Hukum

Insiden KM 50 Tol Cikampek Bisa Berujung di Peradilan HAM, Komnas HAM jangan Sampai Masuk Angin

Insiden KM 50 Tol Cikampek Bisa Berujung di Peradilan HAM, Komnas HAM jangan Sampai Masuk Angin
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Kamis (17/12/2020). (foto: zul/www.gonews.co)
Kamis, 17 Desember 2020 15:09 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan, tewasnya 6 laskar FPI dalam insiden dengan polisi di ruas tol Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu, bisa bermuara pada pengadilan HAM dan menggunakan mekanisme undang-undang 26/2000.

"Penyelidiknya adalah Komnas HAM, penyidik dan penuntutnya adalah Jaksa Agung, bahkan bisa jaksa independen," kata Refly kepada Gonews.co di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Refly mengaskan pentingnya proses hukum yang genuine dan menjaga trust rakyat untuk kasus yang oleh sebagian pihak telah dikategorikan bisa masuk dalam kasus pelanggaran HAM tersebut. Tim pencari fakta independen, merupakan salah satu alat yang bisa digunakan untuk menjamin rasa keadilan rakyat.

Komnas HAM, menurut Refly bisa menjadi salah satu fasilator tim ini. Selain, "bisa juga difasilitasi oleh presiden, atau bisa juga oleh DPR,".

Mengingat bahwa kasus ini bisa berujung pada peradilan HAM dimana Komnas HAM terlibat di dalamnya, Refly berharap Komnas HAM bisa bekerja independen. Meski pun, sebagaimana lembaga-lembaga independen lainnya, umum diketahui bahwa pemilihan komisioner juga tidak murni independen ketika masih ada lobi-lobi politik di dalamnya.

Sejauh ini, kata Refly, berdasarkan pemberitaan Komnas HAM memang sudah menunjukan upayanya. Ini terlihat dari adanya bukti baru yang mereka dapatkan meski konon masih membutuhkan pendalaman.

"Kita dukung Komnas HAM, kita dukung polisi. Hanya memang tetap harus dikawal Komnas HAM-nya jangka sampai masuk angin, atau Komnas HAM-nya diintimidasi," kata Refly.

Refly menegaskan dirinya tidak menduga dan menuding adanya intimidasi terhadap Komnas HAM. Tapi, "secara theorycly bisa saja terjadi (intimidasi, red) oleh siapapun,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, GoNews Group, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/