Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
13 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
14 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
9 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
10 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
9 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Politik

Komisi I DPR: Yang Berhak Bubarkan Ormas Kemenkumham, Bukan Urusan Pangdam

Komisi I DPR: Yang Berhak Bubarkan Ormas Kemenkumham, Bukan Urusan Pangdam
Ilustrasi Anggota TNI mencopot Baleho HRS. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 20 November 2020 22:56 WIB
JAKARTA - Pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang meminta agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan karena dianggap suka mengatur sendiri di Indonesia, menuai polemik.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, yang berhak membubarkan sebuah organisasi massa adalah Kementerian Hukum dan HAM, bukan ranahnya TNI atau Pangdam Jaya.

"Kalau FPI adalah ormas, maka yang berhakmembubarkan adalah Kementeria Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri, kira-kira begitu. Bukan urusan Pangdam Jaya-lah itu," kata Abdul Kharis seperti dilansir GoNews.co Dari Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Disinggung mengenai pernyataan tegas Pangdam Jaya tersebut dinilai ada unsur politis, Abdul Kharis menjawabnya diplomatis.

Politisi senior PKS ini merasa terkejut dengan pernyataan Pangdam Jaya tersebut. "Tidak tahu ini, saya juga kaget ada pernyataan-pernyataan begini. Ya tidak tahu (berunsur politis), nanti kita cari konfirmasinya," kata Abdul Kharis.

Yang jelas, lanjut Abdul Kharis, dia menegaskan bahwa bukan tupoksi TNI untuk menurunkan baliho, apalagi meminta agar sebuah organisasi massa dibubarkan.

"Itu bukan tugas dia. Tugas dia boleh membantu, misalnya aspek keamanan, kemudian Satpol PP enggak berani berangkat sendiri, boleh. Tapi mestinya yang dimintai bantuan polisi dulu lah. Gitu. Jangan ini polisinya elegan, tentaranya malah seperti ini," tandasnya.

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman sebelumnya mengatakan bahwa pencopotan baliho Habib Rizieq merupakan perintahnya. Dia menyebut baliho itu beberapa kali diturunkan tapi dipasang lagi.

"Ada berbaju loreng menurunkan baliho Habib Rizieq, itu perintah saya. Karena berapa kali Pol PP menurunkan, dinaikkan lagi. Perintah saya itu," kata dia.

Tidak sampai di situ, Dudung juga menegaskan semua pihak harus taat terhadap hukum yang ada di Indonesia. Bahkan, Dudung menyebut, apabila FPI tidak taat terhadap hukum, bisa dibubarkan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/