Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
22 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
23 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
4
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
8 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
5
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
6
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
5 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus E-KTP, KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri ke Sukamiskin

Kasus E-KTP, KPK Eksekusi Eks Dirjen Kemendagri ke Sukamiskin
KPK menjebloskan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman ke Lapas Sukamiskin terkait kasus korupsi E-KTP (Foto: ANTARA)
Jum'at, 20 November 2020 22:46 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi tersebut menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020.

"Jaksa KPK eksekusi putusan PK terpidana Irman," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (20/11).

Irman dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait kasus rasuah megaproyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sampai Rp5,8 triliun. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Putusan PK tersebut lebih rendah daripada putusan tingkat kasasi yang menghukum Irman dengan penjara 15 tahun.

Selain itu, Irman juga dibebani membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dilunasi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

"Pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$500 ribu dan Rp1 miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Terpidana kepada KPK sebesar US$300 ribu," tambah Ali.

Ali berujar, jika Irman tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:CNNIndonesia.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/