Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
15 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
7 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
4
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
3 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
3 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Home  /  Berita  /  Politik

Cegah Buruh Turun Ke Jalan, Polri Lakukan Penyekatan Sejak Dari Depan Pabrik

Cegah Buruh Turun Ke Jalan, Polri Lakukan Penyekatan Sejak Dari Depan Pabrik
Aparat Kepolisian bersiaga di Tangerang. (Istimewa)
Senin, 05 Oktober 2020 14:45 WIB
JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengantisipasi rencana aksi penolakan beberapa elemen buruh menjelang pengesahan RUU Cipta Kerja.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Surat Telegram (TR) bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tentang Petunjuk dan Pengarahan (Jukrah) Antisipasi Aksi Unras dan Mogok Kerja Terkait RUU Omnibus Law Ciptakerja, tertanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri, Irjen Imam Sugianto.

Terdapat 12 poin Jukrah Kapolri terkait rencana aksi dan mogok nasional buruh yang menolak RUU Cipta Kerja. Kapolri memerintahkan Intelijen melakukan deteksi dini dan aksi terhadap elemen masyarakat dan buruh agar tidak melakukan aksi unjuk rasa.

Kemudian, memetakan perusahaan atau sentra produksi strategis di wilayah masing-masing. Para Kasatwil diperintahkan untuk menjamin para buruh dari ancaman dan provokasi yang memaksa mereka untuk berunjuk rasa.

Kapolri juga memerintahkan agar seluruh jajarannya tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun kegiatan lainya.

"Upaya ini harus dilakukan di hulu (titik awal sebelum kumpul), kemudian lakukan pengamanan terbuka dan tertutup," demikian kutipan Telegram Kapolri tersebut.

Dengan demikian, para personel Polri telah bersiaga di depan pabrik-pabrik. Sehingga para buruh tidak turun ke lapangan untuk melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Rmol.id
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/